Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa (kanan) diundang sebagai narasumber Lokakarya Pengawasan Narkotika digelar Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT. (BP/ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) di antaranya community protector yaitu melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya khususnya narkotika. Oleh karena itu, Bea Cukai (BC) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersinergi dalam menjalankan operasi untuk mencegah barang-barang narkotika yang berasal dari luar negeri.

Hal ini terungkap saat Kanwil DJBC Bali, NTB dan NTT menggelar Lokakarya Pengawasan Narkotika Tahun Anggaran 2020 di di Balai Wisma Bima II, Kuta Tuban, Badung, Senin (9/3).

Baca juga:  Residivis Berstatus Napi Ditangkap Mencuri

Lokakarya ini bertujuan meningkatkan kesiagaan dan meningkatkan kompetensi pegawai bidang pengawasan terhadap pemasukan ilegal narkotika, psikotropika, prekursor (NPP) dan bahan adiktif lainnya. Selain itu, guna menyegarkan dan memberdayakan satuan tugas Customs Narcotic Team (CNT).

Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB dan NTT Sutikno. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa, S.H., diundang sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Brigjen Suastawa menyampaikan, masuknya narkotika internasional dari beberapa negara menjadikan Indonesia sebagai transit. “Saat ini 899 NPS beredar di dunia. Ada 76 jenis NPS teridentifikasi beredar di Indonesia, sedang 71 jenis sudah masuk di Permenekes Tahun 2020,” ungkapnya.

Baca juga:  Indonesia Jadi Tempat Transit Strategis Imigran Gelap

Oleh karena itu, diperlukan sinergi positif kedua instansi penegak hukum ini. Selain itu merupakan langkah nyata dalam pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya upaya penyelundupan narkoba sekecil apapun.

“Kerja sama dan peran aktif kedua lembaga, antara Bea Cukai dan BNN, selama ini telah berjalan dengan baik dalam bentuk kegiatan intelijen. Namun, peran aktif masyarakat untuk memberantas narkoba sangat penting untuk penegakan hukum,” tutur mantan Direktur Binmas Polda Bali itu.

Baca juga:  BTID dan Warga Serangan Capai Titik Temu, Ini Kesepakatannya

Menurutnya, peran Bea Cukai dalam P4GN (Pencegahan pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) sebagai garda terdepan dalam keluar masuk barang. Di samping itu, turut berkomitmen dan bertanggung jawab menjaga keamanan di aera pintu masuk wilayah. (Ngurah Kertanegara/balipost)

BAGIKAN