Kasus Pidana Perbankan, Hakim Bebaskan Mantan Teller

GIANYAR, BALIPOST.com – Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, SH., MH, dan didampingi Wawan Edy Prastiyo, SH., MH, dan Ni Luh Putu Partiwi, SH., MH, membebaskan terdakwa, Ni Wayan Putri Lestari Dewi, mantan teller PT. BPR Suryajaya Ubud. Ia diduga melakukan perbuatan merugikan bank hingga Rp 7 miliar. Dalam sidang vonis yang berlangsung Selasa … Lanjutkan membaca Kasus Pidana Perbankan, Hakim Bebaskan Mantan Teller