Vonis Oknum Dokter Turun Rp 10 Juta, Terdakwa Tetap Kecewa

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Putu Agus Adi Antara, telah membacakan vonis dugaan malpraktik dengan terdakwa dr. Shillea Olimpia Melyta, Selasa (25/3). Hakim menilai terdakwa bersalah dan dihukum dengan pidana denda Rp 40 juta, subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut turun Rp 10 juta, dimana JPU dari Kejari Badung, Imam … Lanjutkan membaca Vonis Oknum Dokter Turun Rp 10 Juta, Terdakwa Tetap Kecewa