Satpol PP Denpasar tertibkan puluhan baliho dan spanduk di sejumlah ruas jalan Kota Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 87 media promosi liar ditertibkan Satpol PP Denpasar karena ilegal. Terdiri dari pamflet 33 buah, banner 35 buah, spanduk 17 buah, umbul-umbul 1 buah dan baliho 1 buah.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, Rabu (12/11) mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta keindahan tata ruang kota.

Media promosi liar yang ditertibkan meliputi penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum.

Baca juga:  Sejumlah Petinggi Kodam Sertijab di Renon

Kegiatan ini menyasar sejumlah titik strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Waturenggong, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Sidakarya.

“Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari langkah pengawasan dan penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik agar tetap tertata rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan wujud dukungan terhadap program Denpasar Bersih dan Asri yang dicanangkan Pemerintah Kota Denpasar.

Baca juga:  Pelajar Membegal, Aksinya Sudah Dilakukan Berulang Kali

Agung Nendra mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan lokasi pemasangan media promosi agar tidak melanggar ketentuan, terutama di area fasilitas umum, trotoar, serta pohon pelindung.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga keindahan kota dengan tidak memasang baliho atau spanduk di tempat yang dilarang. Penertiban ini bukan semata-mata untuk menertibkan, tetapi juga menjaga wajah kota agar tetap bersih dan tertata,” ujar Agung Nendra.

Baca juga:  Tim Gabungan Pemkot Denpasar Kembali Gelar Sidak di Pelabuhan Benoa

Langkah penertiban seperti ini akan terus dilakukan secara berkala oleh Satpol PP Kota Denpasar sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan lingkungan kota yang tertib, indah, dan berdaya saing. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN