Personel gabungan melakukan penertiban ojol ilegal di wilayah Legian, Kuta.(BP/istimewa)

 

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta bersama pihak terkait terus bergerak menertibkan ojol ilegal di wilayah Legian, Kuta. Pada Senin (10/11), petugas menindak pengemudi ojol yang melakukan pelanggaran. Selain itu diamankan 147 jaket dan rompi ojol palsu.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, Rabu (12/11) menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. “Kami dari Polsek Kuta bersama instansi terkait serta elemen masyarakat melaksanakan kegiatan penertiban dan pembinaan terhadap pengemudi ojek online di wilayah Kelurahan Legian,” ungkapnya.

Baca juga:  Jemur Pakaian di Lapangan Lumintang, Puluhan Suporter Bola Ditertibkan

Kegiatan ini melibatkan 100 personel dari unsur Dishub, Satpol PP, Lurah Legian, Linmas, Desa Adat, Karang Taruna, serta perwakilan aplikator ojol. Turut hadir anggota DPRD Badung, I Wayan Puspa Negara.

Penertiban dilaksanakan di beberapa titik strategis, di antaranya Simpang Padma, Jalan Double Six, dan Jalan Sahadewa Legian. Sasaran pelanggaran tidak memakai helm, penggunaan atribut palsu, serta kendaraan tanpa nomor registrasi yang sesuai aplikasi.

Baca juga:  Langganan Banjir di Legian, Badung Diminta Kaji Buat Embung

“Kami memberikan teguran simpatik dan pembinaan langsung, serta mengamankan 147 jaket dan rompi jol palsu. Tidak bosan-bosannya kami mengajak masyarakat termasuk pengemudi ojol supaya mematuhi aturan yang berlaku dan turut menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Kuta,” tutupnya.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN