Suporter Arema FC memasuki lapangan setelah tim yang didukungnya kalah dari Persebaya dalam pertandingan sepak bola BRI Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komite Disiplin PSSI memberikan dua sanksi kepada klub Arema FC terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10). Kerusuhan ini menewaskan 125 orang dan melukai ratusan lainnya.

Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing, Selasa (4/10), dikutip dari Kantor Berita Antara menyatakan Arema FC dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton di stadion jika bertindak sebagai tuan rumah sampai Liga 1 Indonesia 2022-2023 selesai. Kandang Arema pada sisa pekan Liga 1 Indonesia 2022-2023, Erwin melanjutkan, bukan lagi di Stadion Kanjuruhan, Malang, tetapi wajib pindah ke tempat yang jaraknya minimal 250 kilometer dari markas semula.

Baca juga:  Makin Naik, Nasional Catatkan Tambahan Harian Kasus COVID-19 Lampaui 6.300 Orang

Kemudian, sanksi kedua, klub berjuluk Singo Edan itu harus membayar denda sebesar Rp250 juta. Pengulangan pelanggaran serupa dapat berbuah hukuman lebih berat kepada Arema FC.

Komite Disiplin PSSI menilai Arema FC gagal menjalankan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama pertandingan. “Panitia pelaksana tidak bisa mengantisipasi masuknya suporter ke lapangan,” kata Erwin Tobing.

Sementara, anggota Komite Eksekutif PSSI Ahmad Riyadh menilai bahwa kesalahan dari panitia pelaksana (panpel) pertandingan Arema FC adalah tidak membuka beberapa pintu stadion mulai menit ke-80.

Baca juga:  Berlaku Mulai 12 Juli, Syarat Pelaku Perjalanan Jawa-Bali Kembali Diperketat

Situasi tersebut menyebabkan banyak suporter kesulitan mencari jalan keluar setelah polisi menembakkan gas air mata. Akibatnya, mereka terjepit dan terimpit di keramaian yang berujung pada jatuhnya korban jiwa. “Itu kesalahan dari panpel,” tutur Ahmad.

Oleh sebab itu, Komite Disiplin PSSI juga menjatuhkan hukuman berat kepada Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris dan Petugas Keamanan (Security Officer) Arema FC Suko Sutrisno.

Baca juga:  Kenaikan COVID-19 di Indonesia Perlu Diwaspadai

Abdul dan Suko divonis tidak dapat beraktivitas di lingkungan sepak bola selama seumur hidup.

Dalam kesempatan yang sama, PSSI menegaskan bahwa penyelidikan mereka sebatas pelaksanaan aturan pertandingan atau “law of the game”. Di luar itu, PSSI menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Kericuhan di Stadion Kanjuruhan terjadi ketika ribuan suporter Arema FC, Aremania, merangsek masuk ke area lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari Persebaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia 2022-2023. (kmb/balipost)

BAGIKAN