Money charger - Penutupan sementara money changer yang tidak memiliki izin. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada wisatawan, Kamis (7/7), Satpol PP Kabupaten Gianyar menertibkan money changer tidak berizin (bodong). Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengungkapkan, kegiatan penertiban ini menyasar money changer bodong di Ubud.

Diungkapkannya selama ini ada laporan dari sekitar 6 WNA yang tertipu jasa money changer. Bahkan ia menyebut tidak sedikit money changer di Kawasan Ubud beroperasi tanpa izin.

Baca juga:  Tim Gabungan Sidak Jam Operasional Toko Modern dan Pasar Senggol

Untuk menertibkan money changer bodong ini, Satpol PP bekerjasama dengan kepolisian, Bank Indonesia (BI) dan unsur lainnya. Ia menjelaskan, dalam sidak Kamis (7/7), ada 4 money changer ditutup karena melanggar. Rinciannya di Monkey Forest ada 2, jalan utama Ubud 1, dan satu lagi di Jl. Bisma.

Ia mengatakan pihaknya dibantu aparat dari Polsek, Danramil, camat, petugas dari kelurahan dan Yayasan Bina Wisata Ubud. Dipaparkannya, penindakan money changer tidak berizin ini menyasar kawasan pariwisata Ubud meliputi Jalan Bisma – Monkey Forest.

Baca juga:  KPU Umumkan 32 Nama Caleg Mantan Terpidana Korupsi

Tim gabungan Bank Indonesia, Satpol PP, Polsek Ubud beserta staff camat dan kelurahan Ubud turun menyisir usaha money changer di kawasan tersebut.

Made Watha menegaskan, money changer yang tidak bisa menunjukkan izin ditutup sementara oleh Satpol PP bersama BI dan sudah dibina agar segera mengurus izin usaha. “Dengan penertiban money changer bodong ini, para wisman yang ke Ubud merasa nyaman dan aman dalam bertransaksi keuangan di Money Changer,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Berulang Kali Dipulangkan, Gelandangan "Muka Lama" Kembali Terciduk Satpol PP Klungkung
BAGIKAN