Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) triwulan III-2021 secara daring di Jakarta, Rabu (27/10/2021). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kebijakan uang muka alias down payment (DP) nol persen bagi Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) maupun Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 2023 akan dilakukan perpanjangan. Peluang tersebut dikatakan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

“Kemungkinan dapat diperpanjang sampai 2023 sesuai dengan ketentuan untuk memastikan kredit dan pembiayaan dari sektor keuangan kepada dunia usaha terus dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Perry dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) triwulan III-2021 secara daring di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (27/10).

Baca juga:  VoA Dapat Digunakan untuk 6 Kepentingan Ini

Saat ini, ia mengatakan pelonggaran kebijakan DP nol persen untuk KPR maupun KKB tersebut diputuskan berlaku sampai dengan akhir 2022, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020. Pemberian uang muka nol persen untuk KKB akan berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baru.

Sementara untuk KPR, Perry menuturkan uang muka menjadi paling sedikit nol persen kepada masyarakat bisa diberikan perbankan yang mendapatkan kebijakan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) menjadi paling tinggi 100 persen. “Kebijakan ini hanya diberikan untuk bank yang memenuhi rasio kredit/pembiayaan macet atau non performing loan/non performing financing (NPL/NPF) tertentu,” katanya.

Baca juga:  Usaha Pertanian Binaan BI Tetap Diminta Berproduksi

Di sisi lain, ia menegaskan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) juga terus diperkuat dengan pendalaman asesmen transmisi SBDK dan suku bunga kredit baru per sektor maupun subsektor ekonomi.

Dengan demikian, bank sentral menyambut langkah-langkah perbankan untuk terus menurunkan suku bunga dan mengajak perbankan untuk menurunkan suku bunga, sebagai bagian upaya bersama dalam pemulihan ekonomi nasional. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN