Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga. A Harlianto. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Kejati Bali menyatakan bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang terjadi pada 4 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WITA di Tukad Campuhan Pakerisan Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, sudah lengkap alias P-21.

“Berkas tersangka yang pengakuannya berprofesi (oknum) sulinggih sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umun,” ucap Kasipenkum dan Humas Kejati Bali, Luga. A Harlianto, Selasa (24/2).

Luga mengatakan, tersangka dugaan pencabulan berinisial IWM. Dijelaskan, Kejaksaan Tinggi Bali telah menyatakan P-21 berkas perkara penyidikan Polda Bali atas nama tersangka IWM yang disangka melanggar pasal 289, 290 ayat (1), pasal 281KUHP atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Baca juga:  Kasus Pengadaan Alkes RSUD Mangusada, Satu Tersangka Kembali Ditetapkan

“Jaksa yang mengikuti perkembangan penyidikan atas nama tersangka IWM telah nenentukan sikap pada hari Senin, tanggal 22 Februari 2021 dengan hasil penelitian berkas perkara telah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan oleh penyidik Polda Bali,” ucap Luga.

Adapun tersangka, lanjut Luga, yang menurut pengakuannya berprofesi sebagai (oknum) sulinggih disangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban inisial KYD. Selanjutnya jaksa pada Kejati Bali akan berkoordinasi dengan penyidik Polda Bali untuk menentukan waktu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polda Bali pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali. Dalam kasus ini, tersangka oknum sulinggih itu tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.

Baca juga:  Dishub Derek Mobil Parkir Sembarangan di Areal Denfest

“Nantinya jaksa akan menentukan sikap apakah akan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan mengacu pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutup Luga. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *