Suasana pengarakan ogoh-ogoh. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masih tingginya kasus penyebaran COVID-19 di Bali yang salah satunya dari klaster upacara agama, membuat Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali bersama Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bersama, Selasa (19/1). SE Bersama Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021. Surat edaran ini mengatur Tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 di Bali.

Salah satu ketentuan dalam SE Bersama yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua PHDI Bali Prof. Dr. Drs. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., dan Bendesa Agung MDA Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet ini meniadakan Pengarakan Ogoh-Ogoh yang berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga Hari Suci Nyeli Tahun Caka 1943 yang jatuh pada 14 Maret 2021 mendatang. “Pengarakan Ogoh-Ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi, oleh karena itu pengarakan Ogoh-Ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan,”tegas Ketua PHDI Bali, Prof. Sudiana bersama Bendesa Agung MDA Bali, Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet, Selasa (19/1).

Baca juga:  Agar Tertib, Polda Bali Gelar Lomba Pengarakan Ogoh-ogoh di Denpasar

Selain itu, pelaksanaan kegiatan Malasti Tawur Kasanga Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 juga diatur agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Dimana, bagi Desa Adat yang wewidangannya berdekatan dengan Segara, Danu, Campuhan, dan Beji tetap dapat melasti di Pantai, Danau, Campuhan, maupaun Pura Beji. Sementara itu, Bagi Desa Adat yang jauh dari Pantai, Danau, Campuhan dan Beji agar melakukan kegiatan Malasti dengan cara Ngubeng atau Ngayat di Pura setempat.

Tambahan upakara Malasatu di masing-masing tempat malasti pun ditentukan. Bagi Desa Adat yang melakukan pemalastian di Segara agar menghaturkan Banten Guru Piduka, salaran ayam itik (bebek) dan tipat kelanan, pakelem itik katur ring Bhatara Baruna.

Bagi Desa Adat yang malasti di Danu, Beji atau Campuhan agar menghaturkan Caru Panglebar Sasab Marana (caru Ayam Ireng). Sedangkan Desa Adat yang malasti Ngubeng atau Ngayat agar menghaturkan Caru Panglebar Sasab Marana di Pangulun Setra, saka sidan (sesuai dengan situasi setempat).

Baca juga:  Puncak Karya di Pura Giri Semeru Agung, Wagub Cok Ace “Nyolahang” Topeng Dalem Sidakarya

Sementara itu, untuk pelaksanaan Upacara Tawur akan dilaksanakan serentak pada Saniscara Pon Gumbreg, Sabtu (13/3) dengan berbagai tingkatan. Tawur Agung di Bencingah Agung Besakih (Giri Tohlangkir) akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama PHDI Bali dan MDA Bali pukul 09.00 WITA (nemu kerta ikang rat). Tawur Labuh Gentuh di Catus Pata Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan MDA Kabupaten/Kota pada pukul 13.00 WITA.

Tawur Manca Kelud di Catus Pata Desa Adat dilaksanakan oleh masing-masing Desa Adat setempat pada pukul 16.00 WITA. Sedangkan Upacara dan Upakara setingkat keluarga dan rumah tangga dilaksanakan sesuai dengan SE PHDI Bali.

Tidak kalah penting, dalam rangkaian pelaksanaan Upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan agar dilakukan demgan tetap memperhatikan dan mengedepankan Prokes COVID-19. Diantaranya, membatasi jumlah peserta yangbikut dalam prosesi, paling banyak 50 orang.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Tambah Banyak, Kasus Naik Dua Ribuan Orang

Para Pemangku agar menggunakan “panyiratan” yang sudah bersih untuk “nyiratang tirta” kepada krama, dan memberikan “bija” dengan peralatan yang bersih. Dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya. Bagi krama yang sakit atau merasa kurang sehat, disarankan agar tidak mengikuti rangkaian upacara.

Dasar Hukum SE bersama ini sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, SE Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 Tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru, dan SE Gubernur Bali Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *