Ilustrasi. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Lima hari melaporkan nihil kasus terkonfirmasi positif COVID-19, Jembrana pada Jumat (14/8) mencatatkan tambahan warga terjangkit. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jembrana mengumumkan adanya penambahan pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak tiga orang.

Dengan demikian hingga hari ini jumlah kumulatif pasien terkonfirmasi tembus hingga 72 kasus. Sementara yang sudah dinyatakan sembuh dan dipulangkan sebanyak 59 orang.

Jubir COVID-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan tambahan tiga orang pasien itu, dua berasal dari Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya dan satu dari Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara. “Dua pasien dari Candikusuma itu tergolong kasus transmisi lokal dari pasien terkonfirmasi sebelumnya (pasien ke-69),” jelasnya.

Baca juga:  Sambil Sosialisasi, Polres dan TNI Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan 

Lebih lanjut dikatakan, ada kontak dekat, mereka masih ada hubungan saudara dan tinggal dalam satu rumah. “Yang pertama anak usia 8 tahun, merupakan anak kandung dari pasien ke-69 sedangkan satu lagi merupakan ibunya,” rinci Arisantha.

Tambahan kasus terkonfirmasi ini dipastikan masih ada keterkaitan dengan pasien sembuh sebelumnya. Pasien yang sudah sembuh dari ruang isolasi itu adalah orangtua (ayah) dari pasien ke-69 yang juga berasal dari Candikusuma. Sehingga penambahan ini disebutnya tergolong klaster keluarga.

Baca juga:  Ternyata, WNA Positif COVID-19 Terbaru di Bali Sudah Meninggal

Sementara tambahan pasien terkonfirmasi yang ketiga, seorang anak berusia 10 tahun berasal dari kelurahan Loloan Barat. Anak ini sempat dirawat selama dua hari dengan keluhan panas selama tujuh hari.

Pasien ini juga dirawat dengan keluhan kondisi tubuh lemas. “Setelah dilakukan test rapid, hasilnya reaktif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan PCR melalui sampel swab dinyatakan terkonfirmasi Covid-19, “ terang Arisantha.

Untuk proses tracking kontak, Arisantha mengaku pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran sumber penularan virus yang masuk ke tubuh anak tersebut. Di lain sisi, Arisantha juga menjelaskan pedoman untuk penanganan pasien sembuh dari COVID-19 kini.

Baca juga:  DPRD Bali Apresiasi Gubernur Koster Tangani COVID-19

Menurutnya, dari pedoman yang dikeluarkan Menteri Kesehatan, seorang pasien bisa dinyatakan sembuh tanpa harus menjalani test swab. Syaratnya, perawatan serta isolasi sudah dilakukan selama 10 hari dengan tanpa ditemukan gejala.

“Pemantauan gejala klinis bagi pasien terkonfirmasi tanpa gejala itu penting. Namun menentukan apakah pasien sudah sehat dan bisa dipulangkan apa belum itu sangat ditentukan oleh pemeriksaan dan pengawasan dokter DPJP (dokter penanngung jawab pasien). Jadi ini sesuai pedoman, dan yang menentukan adalah dokter DPJP sesuai kewenangan klinisnya,” tutup Arisantha. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *