Perwakilan krama yang keberatan lahannya disertifikatkan atas nama desa adat mendatangi kantor Perbekel Desa Pejeng, Senin (27/7). (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Masalah pensertifikatan tanah pekarangan desa (PKD) di Desa Adat Jero Kuta Pejeng terus bergulir. Kali ini, dua warga desa adat setempat dikenakan sanksi kanorayang (dinonaktifkan). Mereka dikenakan sanksi tersebut karena melaporkan kasus pensertifikatan ini ke Mapolres Gianyar. Menyikapi hal ini sejumlah perwakilan warga pun mengadu ke Bupati Gianyar I Made Mahayastra pada Selasa (4/8).

Salah satu warga yang kena sanksi Kanorayang, I Made Wisna mengungkapkan bahwa dirinya menerima sanksi ini terhitung mulai 1 Agustus 2020. Warga Banjar Guliang Desa Adat Jero Kuta Pejeng ini dikenakan sanksi karena melapor kasus pensertifikatan ini ke Mapolres Gianyar.

Padahal dalam laporan itu ia tidak mencantumkan oknum siapapun. “Sesuai Perda Gubernur Bali, kami lihat tidak ada namanya dikenakan kanorayang. Tetapi sanksi itu langsung diterapkan pada saya dan diterapkan sejak tanggal 1 Agustus, besoknya 2 Agustus pas anak saya gotong royong ngayah ke pura langsung dipulangkan oleh prajuru desa,” jelasnya.

Baca juga:  Buat Bali Bersih, 3 TPST Dibangun untuk Olah 820 Ton Sampah Sehari

Wisna membeberkan dalam sanksi kanorayang itu, dirinya selaku warga adat tidak mendapatkan pelayanan dari adat ketika mendapatkan bahaya atau yang disebut ala ayu. Ia mencontohkan ketika terjadi kebakaran di rumahnya, hingga tidak diikutkan dalam pelaksanaan upacara adat di pura dan hal yang lainnya terkait hak sebagai warga adat.

“Hak-hak yang semestinya kita dapatkan, semasih kenoroyang itu tidak didapatkan. Kalau kewajiban itu belum ada pembahasan, dan sampai kapan dikenakan sanksi ini juga belum ada dibahas,” imbuhnya.

Tidak hanya Wisna, seorang warga Banjar Intaran, Ketut Suteja juga dikenakan sanksi serupa oleh Desa Adat Jero Kuta Pejeng. Hal ini didapat karena mereka sama-sama sebagai pelapor.

Baca juga:  Sasar Wisatawan Perempuan Jambret Diringkus Polisi

Pihaknya pun menghadap Bupati Gianyar Selasa pagi, guna membantu menengahi persoalan ini. “Untuk dicabut itu kapan, belum ada kejelasan, pokoknya dibilang kena kanoroyang. Kami ke sini (Kantor Bupati Gianyar-red) agar bisa dibantu memediasi terkait hak milik tanah pekarangan desa adat dan terkait kenoroyang ini,” imbuhnya.

Bendesa Adat Jero Kuta Pejeng, Tjokorda Gde Putra Pemayun dikonfirmasi membenarkan pihaknya menjatuhkan sanksi kanorayang. Dikatakan ada dua warga yang dikenakan sanksi ini dari 44 warga yang mengajukan keberatan terkait PKD tersebut.

“Itu kan jumlahnya 40-an orang, dan belum semua yang kena sanksi. Hanya saja ada dua orang kena sanksi dari sekian banyak itu. Dua orang yang dikenakan kanorayang karena tidak menjalankan tahapan awig-awig yang ada,” katanya.

Baca juga:  Belum Lama Diperbaiki, Jalan di Apuan Kembali Ambles

Selain tidak menjalankan tahapan awig-awig, dua warga ini dikenakan sanksi karena melapor ke Mapolres Gianyar, terkait kasus pensertifikatan lahan PKD. “Yang dua itu dasarnya melaporkan prajuru tanpa mengikuti awig-awig yang ada. Sementara yang membangkang lainnya belum ada kena sanksi, itu tergantung dari hasil lanjutan di pengadilan nanti, siapa menang dan siapa kalah,” imbuhnya.

Sampai kapan dua warga ini menjalankan sanksi? Mantan DPRD Gianyar itu mengaku belum bisa memastikan, lebih lanjut pihaknya akan menunggu hasil rapat desa. “Kemungkinan akan ditindaklanjuti, kan tidak boleh sendiri memutuskan harus diputuskan dalam paruman desa,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. sebagai warga adat bali, saya prihatin adanya kasus demikian… namun sebagai orang luar adat bersangkutan saya menduga jelas kasus terjadi didasari adanya konflik internal antar warga, ketidak harmonisan hubungan antar warga.. perang dingin.. hal ini seharusnya tdk perlu terjadi.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *