Label: Pajak Hiburan
Pekan Depan, Dilakukan Pengajuan Yudisial Pajak Hiburan
JAKARTA, BALIPOST.com - Pengajuan yudisial (judisial review) soal pajak hiburan dilakukan pada pekan depan. Hal itu diungkapkan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).
“Saya rasa minggu...
Menjawab Diskursus Pajak Hiburan
Oleh Made Yogi Dwiyana Utama
Sektor industri hiburan telah berkontribusi secara substansial terhadap perkonomian nasional. Industri hiburan berperan signifi- kan dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan...
Gianyar Tunda Penerapan Pajak Hiburan 40 Persen
GIANYAR, BALIPOST.com - Buntut penolakan pengusaha spa di Bali terkait kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen disikapi sangat hati-hati oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar. Pj....
Mendagri Restui Pengurangan Pajak Hiburan di Badung
MANGUPURA, BALIPOST.com - Rencana pengurangan dan keringanan pajak hiburan di Kabupaten Badung, mendapat restu dari pemerintah pusat. Kabarnya, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor...
Pelaku Usaha Apresiasi Rencana Badung Beri Keringanan Pajak Hiburan
MANGUPURA, BALIPOST.com - Rencana Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberi keringanan atau pengurangan pengenaan pajak hiburan dari sebesar 40
persen menjadi 15 persen, diapresiasi Ketua Umum...
Soal Insentif Pajak Hiburan, Pemerintah Segera Terbitkan Surat Edaran
JAKARTA, BALIPOST.com - Dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75 persen, pemerintah segera menerbitkan surat edaran yang berisi terkait keringanan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian...
Respons Keberatan Pelaku Usaha, Badung Rumuskan Kebijakan Pengurangan Pajak Hiburan
MANGUPURA, BALIPOST.com - Kenaikan pajak hiburan tertentu yang signifikan ke angka 40-75 persen, pascapenerapan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah...
Pelaku Usaha Spa Dorong Revisi UU HKPD
DENPASAR, BALIPOST.com - Berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dinilai akan berdampak buruk...
Tak Adil, Pengenaan Pajak Tinggi di Tengah Pulihnya Pariwisata
DENPASAR, BALIPOST.com - Pungutan pajak 40% sampai 75% dinilai tidak rasional di saat ekonomi sedang pulih. Walaupun pengenaan pajak dikenakan ke objek usaha hiburan dan termasuk...
Pajak Jadi 40 Persen, Menparekraf Tanggapi Keluhan Pelaku Usaha Spa
JAKARTA, BALIPOST.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno menanggapi keluhan terkait penetapan pajak hiburan sebesar 40-75 persen yang berdampak kepada industri...