Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Arisantha. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) yang sempat dirawat di RSU Negara meninggal dunia setelah dirujuk ke RSUP Sanglah. Namun meskipun PDP, pasien perempuan berusia 56 tahun asal Yehembang ini dipastikan negatif COVID-19.

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Jembrana, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha, dalam keterangan pers, Minggu (7/6),  mengatakan satu warga Jembrana tercatat sebagai PDP itu meninggal dunia di RSUP Sanglah. Tetapi dari hasil test, baik rapid maupun swab yang hasilnya sudah keluar, pasien ini dinyatakan negatif COVID-19.

Baca juga:  Peringatan HPN Provinsi Bali, K. Nadha Dianugerahi PWI Bali Nugraha

“Warga yang meninggal itu berjenis kelamin wanita, usia 56 tahun, asal Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo. Negatif COVID-19,” terang Arisantha.

Dari riwayat pasien ini, sebelumnya sempat datang ke UGD RS Balimed. Karena kesadarannya menurun, akhirnya langsung dirujuk ke RSU Negara untuk menjalani perawatan.

Pasien sempat mendapatkan perawatan selama tiga hari di RSU Negara. Karena kondisi pasien itu tetap menurun, manajemen RSU Negara akhirnya memutuskan untuk melakukan rujukan ke RSUP Sanglah pada 2 juni 2020.

Baca juga:  AM Fatwa Berpulang

Pasien itu dinyatakan meninggal pada 3 Juni lalu di RSUP Sanglah. Dari penanganan yang dilakukan, pasien itu meninggal didiagnosa menderita ensefalopati hepatik (penyakit hati akut dan kronis ) yang berefek pada gangguan kesadaran.

Selain itu, pasien juga memiliki infeksi saluran kencing dan terdeteksi gagal jantung. “Penyakit itulah yang menimbulkan komplikasi sehingga kesadaran pasien menurun dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” tambah Arisantha.

Saat dikonfirmasi alasan pasien itu tercatat sebagai PDP sedangkan hasil rapidnya negatif, Arisantha mengatakan pasien itu memiliki gejala klinis dan sebelumnya mengalami sesak nafas. Selain itu, Jembrana juga masih tergolong wilayah terjangkit transmisi lokal, dari seorang pasien asal BB Agung Kecamatan Negara. “Jadi dengan berbagai pertimbangan itu, baik Gugus Tugas Jembrana maupun Provinsi mencatatkan pasien itu sebagai PDP, sekaligus pasien PDP ke-30 yang masuk didata gugus tugas COVID-19 Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Operasi Prokes Diperluas, Petugas Tindak Ratusan Pelanggar
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *