Acong Latif. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Titian Wilaras, pemegang saham pengendali (PSP) Bank BPR Legian, yang didakwa kasus dugaan pelanggaran perbankan, Kamis (4/6) kembali diadili di PN Denpasar. Melalui tim kuasa hukumnya, Acong Latif, usai sidang Kamis malam di PN Denpasar, membantah melakukan tindak pidana perbankan.

Sebaliknya Acong mengaku bahwa kliennya sebagai korban. Dia juga membantah Titian Wilaras ditangkap di Belanda.

Dikatakannya, terdakwa Titian datang menyerahkan diri saat pelimpahan tahap dua ke Kejari Denpasar. Bukan ditangkap di Belanda. “Saya tegaskan, Pak Titian datang sendiri ke kejaksaan saya yang mengawal, bukan ditangkap di Belanda. Jangankan di Belanda, di Indonesia saja tidak pernah ditangkap,” kata Acong usai sidang.

Baca juga:  MA Batalkan Vonis Bebas, Owner BPR Legian Belum Dieksekusi

Acong menambahkan, Titian Wilaras tidak pernah dicekal oleh aparat, sehingga tidak pernah kabur ke luar negeri. Justru pihaknya kooperatif menanyakan kepada penyidik OJK kapan akan dilimpahkan.

Saat ditanya apakah Titian pernah menjadi DPO Mabes Polri? Acong mengaku belum pernah melihat dokumen itu.

Lantas, siapa yang mesti duduk di kursi pesakitan? Acong menyatakan bahwa para direksi itu yang bekerja dan sebagai operasional di BPR. “Jadi, Pak Titian hanya korban. Mestinya yang bertangung jawab ya para direksi” jelasnya.

Baca juga:  Sanur Village Festival 2018 Diselenggarakan di Pantai Matahari Terbit

Ia mengatakan di persidangan akan dicari tahu siapa yang diuntungkan dalam kasus ini. “Ini yang kita mau gali dalam persidangan ini,” ucap Acong. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *