Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Permainan judi togel, selama ini yang ditangkap dan disidang kebanyakan tingkat pengecer hingga pengepul. Sementara bandarnya selamat. Bisnis togel ini, hampir sama sulit menangkap bandar togel dengan bandar narkoba.

Hanya tingkat pengecer dan pengepul yang terseret ke meja hijau. Selasa (2/6), Kejati Bali melalui jaksa Edy Arta Wijaya menuntut dua orang pengecer dan pengepul togel di dua wilayah. Yakni Denpasar dan Bangli.

Baca juga:  Hendak Ajukan PK, Oknum Pengacara Dieksekusi di PN Denpasar

I Dewa Gede Putra Suarghita alias Dewa Gobang (49) asal Bangli dituntut pidana penjara 10 bulan, setelah ditangkap sebagai pengepul togel jenis TSSM di Jalan Siulan Gang Sela, Denpasar Timur. Selain itu, juga menuntut pidana 10 bulan pada I Dewa Gede Putra selaku pengecer. Dewa Putra ditangkap Petugas Serse Polda Bali di Banjar Bukit Sari, Desa Undisan, Tembuku, Bangli.

JPU Edy Arta Wijaya di PN Denpasar, dalam surat tuntutannya mengatakan, bahwa awalnya petugas Polda Bali menerima informasi soal maraknya judi togel. Hingga akhirnya ditangkap Dewa Gede Putra Suarghita alias Dewa Gobang di Jalan Siulan, Denpasar.

Baca juga:  Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi "Balian"

Barang bukti yang disita, catatan nomor togel TSSM, tab Samsung, HP, kalkulator dan uang Rp 155.000, dan 14 potong kertas isi nomor pasangan. Saat diinterogasi, dia mengaku pengepul dan punya pengecer bernama Dewa Gede Putra si Undisan, Tembuku, Bangli. Petugas Reskrimum Polda Bali bergerak ke Bangli menangkap Dewa Putra. “Polisi kemudian menangkap Dewa Gede Putra saat sedang menunggu nomor yang keluar,” ujar jaksa.

Baca juga:  Jadi Tersangka, Perbekel Satra Bakal Dihentikan Sementara

Dan saat ditangkap, ditemukan HPnya berisi nomor pasangan togel dan uang tunai Rp 425.000. Dewa Putra berperan sebagai pengecer, dan merekap nomor pasangan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *