Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali akan mulai memasuki era baru dalam kaitan new normal. Menyusul, perpanjangan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah akan berakhir, Kamis (4/6).

Bila dibandingkan perpanjangan sebelumnya, perpanjangan yang terakhir ini memang terhitung singkat. Sesuai Surat Edaran MenPAN-RB No.57 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 730/9875/MP/BKD, hanya berlaku 30 Mei hingga 4 Juni 2020. “Ada surat edaran dari MenPAN-RB bahwa surat edaran sebelumnya berlaku sampai 4 Juni. 5 Juni mulai ngantor,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster si Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Selasa (2/6).

Baca juga:  Terbitkan Perda dan Bangun Gedung MDA, Pasikian Yowana Ucapkan Terima Kasih ke Gubernur Koster

Koster menegaskan, hanya kantor pemerintahan yang dibuka terkait new normal. Sedangkan sektor lainnya masih belum. “Hanya kantor pemerintahan yang dibuka. Di luar itu nggak,” tegasnya.

Koster sendiri diagendakan memberi keterangan pers mengenai Surat Edaran Gubernur Bali tentang Sistem Kerja dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Instansi Pemerintah, di Jayasabha, Denpasar, Rabu (3/6) sore.

Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Bali, I Ketut Lihadnyana mengaku sudah membuat semacam edaran untuk persiapan memasuki new normal. Dalam konteks memberikan pelayanan, ada SOP dan protokol kesehatan yang harus diikuti. Baik dari aspek kelembagaan, pegawai, maupun oleh masyarakat yang diberikan pelayanan.

Baca juga:  Sudah 3 Minggu!! Bali Terus Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19

“Sekarang ini sudah kita bawa dan konsultasikan dulu ke Ketua Gugus Tugas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/5) lalu. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *