Pelaku penganiayaan, Ketut Widana, ditangkap aparat kepolisian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemasang patung Nyi Roro Kidul, Made Tutik Remaja (44), ternyata melaporkan kasus penganiayaan ke Polresta Denpasar. Pelaku penganiayaan tersebut pun akhirnya ditangkap aparat.

Tim Resmob Polresta Denpasar menangkap Ketut Widana (38), yang tak lain merupakan pacar Tutik. Widana merupakan anggota salah satu ormas ini dibekuk oleh Tim Resmob dipimpin Kanit Jatanras Iptu Made Putra Yudhistira dan Iptu Ngurah Eka Wisada di Jalan Pulau Bungin, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (30/5).

Baca juga:  Tahun Politik, Polda Bali Antisipasi Hoax Hingga Isu Provokatif

Informasi diperoleh, Selasa (2/6), kronologisnya, berawal dari pelaku melihat akun Facebook korban. Saat itu dilihat foto korban dengan mantan suaminya.

Pelaku merasa cemburu dan menuduh korban berselingkuh dengan mantan suaminya. “Korban sudah menjelaskan tidak pernah berselingkuh dengan mantan suaminya maupun dengan orang lain,” kata sumber.

Selanjutnya, pada Kamis (12/3) pukul 16.30 Wita di kamar kos Jalan Pulau Ayu, Gang Babi Guling, Denpasar, pelaku mendorong korban ke tembok. Akibat dorongan itu, kepala belakang korban terbentur tembok. Pelaku juga memukul pipi kiri dan menendang perut korban.

Baca juga:  Denfest ke-16 Sukses Digelar, Ratusan Personel Dikerahkan

Korban tidak terima lalu melaporkan kasus tersebut ke Polresta Denpasar. “Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pelaku saat sembunyi di kamar mandi kosnya,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku menganiaya korban. Akibat perbuatannya itu, korban mengalami luka hingga berdarah dan memar.

Motifnya karena pelaku cemburu. Terkait kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti baju, satu celana panjang hitam dan sepeda motor.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan anggota ormas tersebut. “Saya masih menunggu data lengkapnya dari Satreskrim,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Terlibat Penganiayaan, Oknum Pegawai Kontrak Dispenda Ditahan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *