GROBOGAN, BALIPOST.com – Nekat buka di tengah pandemi COVID-19, sejumlah karaoke ilegal di Grobogan dirazia petugas gabungan. Razia sempat bocor sehingga banyak karaoke yang tutup.

Namun, dalam razia tersebut, petugas masih mendapati sejumlah karaoke ilegal yang buka. Petugas menemukan belasan remaja pemandu karaoke sedang berada di dalam kamar.

Berdasarkan laporan dari warga tentang adanya karaoke ilegal di wilayah Gubug yang nekat buka, petugas gabungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Grobogan langsung mendatangi lokasi. Saat sampai di karaoke di Jalan Raya Gubug menuju Semarang, petugas mendapati karaoke tersebut masih ada aktivitas.

Baca juga:  Sleman Mencari Desa Wisata Juara Berbasis Masyarakat Lewat Lomba

Saat masuk, petugas menemukan sejumlah pemuda dan pemandu karaoke sedang berada di dalam kamar. Oleh petugas, mereka digiring keluar untuk dilakukan pendataan.

Petugas juga memberikan imbauan kepada pemilik karaoke untuk menutup tempat usahanya selama pandemi COVID-19.

Menurut Ketua GTPP COVID-19 Gubug, Achmad Basuki Mulyono, razia ini dilakukan untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 yang ada di wilayah Kecamatan Gubug dan sekitarnya. Dijelaskan petugas hanya melakukan pendataan dan imbauan terhadap pemilik karaoke dan para pemandu karaoke.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Makin Tinggi, Korban Jiwa Juga

Setelah dilakukan pendataan, pemilik maupun para pemandu karaoke diperbolehkan pulang. Namun, jika mereka masih melakukan aktivitas, petugas akan mengisolasi di RS Getas Pendowo yang dijadikan rumah sakit rujukan ODP COVID-19. (Eko Agung Suryanto/Semarang TV)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *