Dokumen Objek wisata Sangeh, Badung. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penutupan objek wisata di Kabupaten Badung telah berakhir, Jumat (29/5). Namun, pemerintah setempat belum memutuskan keberlanjutkan kebijakan tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, I Wayan Adi Arnawa, saat dikonfirmasi Jumat (29/5) membenarkan belum ada keputusan baru menindaklanjuti surat Nomor 556/2224/Dispar/Sekret tertanggal 20 April 2020 tentang perpanjangan penutupan objek wisata yang dilakukan hingga 29 Mei 2020. “Saya tadi sudah panggil Kadis Pariwisata untuk mengkaji hal ini. Karena kita juga menunggu arahan dari provinsi,” ungkapnya.

Baca juga:  Bali Petakan Warga dan Dunia Usaha Terdampak COVID-19

Penutupan objek wisata di Badung, kata Adi Arnawa sebelumnya merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 272/04-G/HK/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang perpanjangan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, dan seruan Gubernur Bali untuk membatasi pergerakan wisatawan mengunjungi objek wisata. “Kami belum memutuskan penutupan objek wisata akan berlanjut atau kembali dibuka Sabtu besok,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya telah meminta agar dikaji oleh Dinas Pariwisata setempat, temasuk berkoordinasi dengan pengelola DTW. Namun, kemungkinan pembukaan Daerah Tujuan Wisata (DTW) seiring dengan wacana new normal. “Tentunya harus sesuai protokol kesehatan. Karena new normal ini yang diwacanakan pemerintah pusat kan juga dalam rangka pemulihan ekonomi,” jelasnya.

Baca juga:  Ada Kampanye Sadar Wisata dan Sapta Pesona Sebelum Sail Sabang

Seperti diketahui, Pemerintah di Kabupaten Badung telah tiga kali memperpanjang penutupan sementara obyek wisata di wilayahnya. Kondisi ini kian membuat pelaku pariwisata terpuruk.

Seperti diakui Pengelola Objek Wisata Sangeh, Made Sumohon, pihaknya kini hanya bekerja mengurus kerumunan kera dan menjaga kebersihan objek. “Sejak ditutup pertama kami sudah mengatur jam kerja karyawan. Mereka hanya bekerja lima hari sekali untuk berjaga dan memberi makan kera, sambil bersih-bersih,” ujarnya.

Baca juga:  24 Jam Terakhir, Denpasar Tambah 11 Kasus Positif COVID-19

Menurutnya, pihaknya mempekerjakan 20 karyawan yang jam kerjanya digilir, sehingga tidak ada pekerja yang dirumahkan, maupun pemutusan hubungan kerja (PHK). “Yang sementara dirumahkan adalah petugas kebersihan saja. Kami berharap Covid-19 berakhir, sehingga karyawan bisa kembali bekerja seperti biasa,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *