Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Jalan By-pass Ir. Soekarno, Tabanan pada Jumat (29/5). (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tabanan melalui Satgas Pengawasan dan Pengamanan melakukan sweeping penyisiran sejumlah kendaraan yang melintas di By-pass Ir. Soekarno, Jumat (29/5). Sasarannya adalah KTP, masker dan surat keterangan rapid tes bagi pelaku perjalanan Jawa-Bali.

Hasilnya, masih ada ditemukan sejumlah pelanggaran. Petugas pun tegas meminta pelaku perjalanan dari Jawa yang tidak membawa keterangan rapid test untuk putar balik.

Baca juga:  Sebuah Mobil Parkir Berbulan-bulan di Pinggir Jalan Raya Laplapan, Ini Faktanya

Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan, dalam giat yang melibatkan sejumlah petugas gabungan baik dari jajaran Polres Tabanan, Kodim 1619/Tabanan, Dinas Perhubungan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil berhasil menjaring belasan pelanggar. Yakni 13 orang kedapatan tidak membawa KTP, 21 orang tidak menggunakan masker dan 3 kendaraan tanpa keterangan rapid tes.

“Pelanggar KTP selanjutnya dibina di tempat dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan, dan bagi yang tidak menggunakan masker kita bagikan masker gratis, sementara pelintas tanpa keterangan rapid tes yang datang dari Jawa kami minta putar balik,” terangnya.

Baca juga:  Diungkap, Alasan Rapid Test Kembali Digelar di DPRD Bali

Lanjut, kata Sarba, sweeping ini sebagai tindak lanjut upaya pencegahan penyebaran COVID-19 masuk ke wilayah Kabupaten Tabanan. Meski sudah dilakukan pengawasan yang super ketat di tiap pintu masuk wilayah, tentunya masih banyak oknum yang melakukan akal-akalan mengelabui petugas jaga agar bisa lolos melintas. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *