Petugas Satlantas Polres Bangli sedang memberikan imbauan kepada pengendara di pintu masuk Kabupaten Bangli, Selasa (26/5). (BP/ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Polres Bangli memperketat penjagaan pintu masuk perbatasan Bangli. Pemudik yang balik dari kPolres ampung halamannya, diijinkan masuk ke Bangli jika mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 dari tim kesehatan.

Kasatlantas Polres Bangli AKP I Nengah Sona, Selasa (26/5) mengatakan sampai saat ini penyebaran virus corona masih terjadi. Untuk memutus rantai penyebarannya pihaknya melakukan penyekatan di pintu masuk perbatasan. “Penyekatan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya arus mudik maupun arus balik masyarakat yang akan merayakan hari raya Idul Fitri,” terangnya.

Baca juga:  Diperlukan Kesadaran Mematuhi Prokes

Bagi warga yang baru balik mudik dari kampung halamannya dan ingin masuk ke Bangli diwajibkan mengantongi surat keterangan bebas dari virus Covid-19 dari pihak yang berwenang dalam hal ini dari tim kesehatan. Dalam melakukan penjagaan di pos jaga pengamanan ketupat Agung, petugas juga dilengkapi data dari Dinas Kesehatan mengenai data warga yang berstatus ODP (orang dalam pengawasan), OTG (orang tanpa gejala) berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP).

Baca juga:  Karateka PON Bali Latih Tanding Lawan Lima Provinsi

Tak hanya melakukan penyekatan, pihaknya juga memberikan teguran simpatik dan membagikan helm dan masker gratis kepada para pengendara yang menggunakan pakaian adat Bali tanpa helm serta pengendara maupun penumpang yang tidak menggunakan masker.

Hal itu dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat tentang pentingnya penggunaan helm dalam berkendara demi keselamatan dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. “Demi keselamatan kami tetap mengimbau masyarakat walaupun menggunakan pakaian adat tetap menggunakan Helm SNI dan ingat menggunakan masker,” pungkasnya. (Dayu Rina/Balipost)

Baca juga:  Tingkat Infeksi COVID-19 Spanyol Berisiko Sangat Tinggi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *