Suasana sosialisasi tentang calon perseorangan dalam Pilbup Tabanan 2020. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Suasana politik jelang Pilkada Tabanan 2020 mulai menghangat. Selain partai politik (parpol) yang bersiap melakukan penjaringan, sejumlah tokoh juga mulai bermunculan di media dan digadang-gadang berpotensi menjadi calon perseorangan.

Seperti nama I Wayan Sukaja, I Ketut Loka Antara, I Gusti Bagus Dharma Putra dan I Gusti Kade Heryadi Angligan. Untuk memberikan pemahaman dan informasi seluas-luasnya pada bakal calon perseorangan, KPU Tabanan menggelar sosialisasi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada 2020, Selasa (3/12).

Sayangnya, meski diundang melalui surat secara resmi, empat bakal calon yang digadang gadang tersebut tidak hadir. “Hanya satu yang diwakili,” ucap komisioner KPU Tabanan Ni Luh Made Sunadi.

Baca juga:  Rp 51 Miliar Diajukan untuk Pemilu 2024, KPU Tabanan Rinci Peruntukannya

Terkait sosialisasi ini, lanjut kata Sunadi, guna memberi pemaha­man yang benar sesuai PKPU ke­pada pasangan calon kepala daerah yang berencana maju pada Pilkada tahun 2020 melalui jalur perseora­ngan. Ia mengungkapkan, agar sosialisasi ini dapat disampaikan kepada masyarakat, pihaknya mengundang berbagai elemen masyarakat agar yang disampaikan tepat sasaran. “Kewajiban kami sebagai penyelenggara wajib menyampaikan informasi yang sama baik itu kepada bakal calon dari parpol maupun perseorangan,” terangnya.

Sosialisasi ini dilaksanakan lebih awal, dengan harapan mereka (para bakal calon independen) memiliki banyak waktu untuk mengumpulkan dukungan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan yakni 31.123 dukungan atau 8,5 persen dari total DPT Pemilu terakhir sebanyak 366.150. Sebaran dukungan minimal di enam kecamatan. “Hal ini sesuai dengan PKPU bahwa dukungan 50 persen + 1 dari sejumlah kecamatan yang ada di daerah ini,” jelasnya.

Baca juga:  KPU Bali Pastikan Pilkada Serentak Bebas COVID-19

Namun Sunadi menambahkan untuk dukungan tersebut tentunya ada beberapa syarat yang harus menjadi perhatian. Selain harus terdaftar sebagai pemilih, dukungan tidak boleh datang dari mereka yang bekerja sebagai TNI/Polri, ASN, penyelenggara Pemilu baik itu KPU dan Bawaslu serta jajaran sampai tingkat TPS, begitupun kesekretariatan KPU seperti jajaran komisioner dan staf pegawai KPU, kepala desa dan perangkat desa apapun itu sebutannya.

Baca juga:  Dari Bermodus Sumbangan Ogoh-ogoh hingga Korupsi Gaji Pensiunan Veteran

Terkait hal itu, salah satu peserta sosialisasi pun sempat menyoroti, jika aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon perseorangan seakan dibuat cukup berat dan terkesan tidak memberikan peluang bagi calon perseorangan. Menanggapi hal itu, komisioner KPU Provinsi divisi teknis, Luh Putu Sri Widiastini yang juga diundang sebagai narasumber mengatakan, hal itu sesuai aturan atau undang-undang (PKPU) yang dibuat oleh pemerintah pusat. “Jadi kami di KPU hanya melaksanakan apa yang sudah tertuang dalam PKPU yang dihasilkan dari persetujuan DPR RI melalui komisi yang membidangi,” terangnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *