Tersangka Bendahara Dauh Puri Kelod, Ni Luh Putu Ariyaningsih, saat dikawal petugas kejaksaan untuk selanjutnya ditahan di LP Kerobokan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Pidsus Kejari Denpasar memanggil dan memeriksa Bendahara Dauh Puri Kelod, Ni Luh Putu Ariyaningsih, Selasa (3/12). Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di LP Kerobokan.

Saat digiring dari ruangan penyidik menuju mobil tahanan, Ariyaningsih memakai rompi merah khas tahanan kejaksaan. Saat itulah ia menangis sambil berjalan dikawal petugas kejaksaan.

Ketika dimintai konfirmasinya soal masalah yang dihadapi, Ariyaningsih menyatakan semua keuangan diketahui oleh mantan perbekel. Bahkan, perbekel pernah menarik langsung. Oleh karena itu, mestinya perbekel (mantan) juga harus ikut bertanggung jawab.

Baca juga:  Bacakan Pembelaan, Aman Sebut Teroris Bom Satu Keluarga di Luar Tuntunan Jihad

Menurut Kasiintel Kejari Denpasar Agung Ary Kesuma, tersangka untuk sementara ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Primer UU Tipikor dan Pasal 3 UU jo Pasal 55 KUHP yang sama.

Sebelumnya pihak kejaksaan mengatakan, dasar penyidikan mengacu pada Permendagri 7 Tahun 2007 yang sudah diganti dengan Permendagri No.113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Jika mengacu pada Permendagri tersebut, yang paling bertanggungjawab dalam pengelolaan dana desa adalah kepala desa atau perbekel.

Baca juga:  Jelang Pelantikan Presiden, Pemeriksaan Kendaraan Diperketat

Pascadilakukan penggeledahan di kantor desa setempat, terkuak kasus dugaan korupsi ini pertama kali dibongkar seorang warga yang juga aktivis, I Nyoman Mardika.

Dalam kasus ini diduga ada penyelewengan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp 1 miliar lebih. Dugaan penyelewengan muncul ketika Silpa APBDes Dauh Puri Kelod tahun 2017 sebesar Rp 1,95 miliar berbeda dengan dana yang masih dipegang oleh mantan Perbekel I Gusti Made Wira Namiartha, Bendahara dan Kaur Keuangan.

Baca juga:  Dugaan Korupsi di Bank BUMN Masuk Tahap II

Hasil penyelidikan sementara diketahui dari kerugian negara yang ditaksir Rp 1,03 miliar, sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta. Dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur Keuangan Rp 102 juta dan Bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta belum diketahui keberadaannya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *