Suasana diskusi dengan Komisi IV DPR RI. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penetapan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim menjadi topik diskusi Komisi IV DPR RI saat mengunjungi Bali, Kamis (28/11). Diskusi yang berlangsung di Wantilan Desa Adat Tanjung Benoa ini dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedy Mulyadi beserta jajarannya, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Brahmantya Satyamurti Poerwadi, S.T serta Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Bali Made Sudarsana.

Dalam acara tersebut, Koordinator ForBALI Wayan Gendo Suardana yang didampingi oleh Sekjend Frontier-Bali Krisna Bokis Dinata berkesempatan untuk memaparkan titik-titik suci yang ada di Teluk Benoa. Yakni sebanyak 70 titik yang merupakan dasar penetapan Kawasan Konservasi Maritim di Teluk Benoa.

Dijelaskan bahwa titik suci tersebut merupakan hasil dari mufakat forum tertinggi Sabha Pandita PHDI Bali. Gendo juga menyampaikan kronologis penolakan warga terhadap rencana reklamasi Teluk Benoa hingga saat ini yang sudah berlangsung selama enam tahun lebih.

Baca juga:  Kembali, Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 2.000 Orang

Lebih lanjut Gendo mempertanyakan sikap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang berniat mengkaji ulang masalah Teluk Benoa. Ia membeberkan fakta bahwa sebelumnya Edi Prabowo pada tahun 2014 pernah menggelar rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan terdahulu, Susi Pudjiastuti.

Dalam rapat kerja tersebut, salah satu kesimpulannya menyebutkan bahwa Komisi IV DPR-RI meminta pemerintah c.q Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan sementara reklamasi Jakarta dan tidak Melanjutkan reklamasi Teluk Benoa. Semestinya rekomendasi itu tetap berlaku walaupun Menteri Kelautan dan Perikanan sudah berganti. “Jadi sebagai penerbit rekomendasi dan saat ini sebagai penerima rekomendasi, sudah seharusnya pak Menteri menjalankan rekomendasi dengan penuh semangat,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Nelayan Hilang Saat Melaut

Mengingat, lanjut Gendo, Surat Keputusan Menteri atau Kepmen yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah berdasarkan telaah sosial dan Budaya yang komprehensif. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang baru di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo tidak memiliki alasan untuk menganulir Surat Keputusan menteri tersebut. “Justru harus memperkuat keputusan Kawasan Konservasi Maritim pada Teluk Benoa dan mencari solusi untuk membantu presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpres 51 tahun 2014,” imbuhnya.

Perwakilan Desa Adat Serangan I Wayan Loka menegaskan bahwa Teluk Benoa mesti ditetapkan sebagai kawasan Konservasi Maritim dan kepada Menteri yang baru agar jangan diutak-atik lagi. Hal senada juga disampaikan perwakilan Desa Adat lainnya seperti perwakilan Desa Adat Tanjung Benoa, Bendesa Adat Bualu, Bendesa Adat Jimbaran, Baga Pawongan Desa Adat Kedonganan, serta Sekretaris Desa Pakraman Sesetan.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Kantor Desa Celukan Bawang, Direktur CV. Hikmah Lagas Diadili

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPR-RI Sutrisno sepakat bila pihaknya harus membuat rekomendasi agar Kepmen yang menyatakan Teluk Benoa adalah Kawasan Konservasi Maritim itu segera dikukuhkan agar menjadi kuat. Di akhir acara, Dedy Mulyadi selaku pimpinan forum sekaligus pimpinan Komisi IV DPR-RI juga merespons dengan mengepalkan tangan kiri sembari menyerukan “Komisi IV benteng Konservasi”. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *