Hakim mengecek kondisi Wayan Wakil yang terbaring lemah di RS. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Guna memastikan kondisi I Wayan Wakil, salah satu terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU, majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, Kamis (28/11) mengecek langsung kondisi terdakwa di RS Bali Jimbaran. Esthar Oktavi didampingi anggota Kony Hartanto dan Heriyanti, serta JPU Ketut Sujaya, Edy Artawijaya dan juga Martinus. Hadir dari pihak terdakwa adalah kuasa hukumnya Agus Sujoko dkk.

“Kedatangan kami untuk mengecek dan memastikan kondisi terdakwa Wayan Wakil yang dirawat di rumah sakit ini,” tandas hakim Esthar Oktavi.

Hakim Esthar Oktavi menyerahkan surat penetapan pembantaran Wayan Wakil ke tim penuntut umum. Usai menyerahkan surat pembantaran, majelis hakim dan penuntut umum meninggalkan ruang perawatan di lantai dua.

Baca juga:  Makanan Alami Untuk Sakit Radang Tenggorokan

Selama dalam kamar perawatan, hakim maupun jaksa hanya melihat Wakil yang tergolek lemas di tempat tidur, tanpa bicara sepatah katapun. Tampak dari raut wajah para penegak hukum kaget melihat tubuh Wakil yang menghitam, dengan kaki terbalut kain.

Wakil disebut menderita diabetes akut serta komplikasi jantung dan paru. Saat hakim dan jaksa datang, dia hanya bisa menatap rombongan sambil meneteskan air mata.

Baca juga:  Pengungkapan Kasus Belasan Kilo Sabu hingga Kokain akan Dirilis Kapolda

Sesuai keterangan dokter Siswandi, Sp.Pd, sebagaimana disampaikan ke hakim, Wakil memang memerlukan perawatan di rumah sakit. Kondisi kesehatan Wakil terus menurun sejak seminggu lalu sehingga beberapa kali tidak mampu hadir di persidangan.

Koordinator penuntut umum Ketut Sujaya menerangkan, dalam penetapan majelis hakim disebutkan pembantaran Wayan Wakil, berlaku sejak 26 November 2019 sampai sembuh di RS Bali Jimbaran.
Hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melaporkan kembali kepada majelis hakim kondisi kesehatan/ kesembuhan terdakwa untuk menentukan persidangan berikutnya.

Sebagai pertimbangan hakim disebutkan adanya surat keterangan dr. Siswandi Sp.Pd, RS Bali Jimbaran tertanggal 26 November 2019 yang isinya membenarkan Wayan Wakil sedang dirawat di RS Bali Jimbaran. Selain itu adanya permohonan jaksa secara lisan dengan alasan terdakwa menderita sakit sesuai pertimbangan yang dikemukakan dokter.

Baca juga:  Lakalantas di Desa Temukus, Pemotor Luka Berat

Agus Sujoko selaku kuasa hukum Wayan Wakil, mengapresiasi majelis hakim dan tim penuntut umum yang bersedia melakukan pemeriksaan setempat. “Kami tidak tutupi, hakim dan jaksa sudah bisa melihat langsung kondisi Wakil, bicara saja susah, pernafasan perlu bantuan, infus tidak boleh lepas,” tandas Agus Sujoko. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *