Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT), terdakwa Simprosa Dobe (21) yang nekat membuang bayi di sebuah kolam proyek di pertokoan Grand Sudirman, Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar, Kamis (28/11) diganjar pidana penjara selama enam tahun. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

Majelis hakim pimpinan Made Pasek menjelaskan, selain dipidana enam tahun, terdakwa juga didenda Rp 100 juta yang bisa diganti dengan pidana dua bulan kurungan. Terdakwa dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan jaksa.

Baca juga:  Jadi Korban Penipuan, Mantan Kapolda Sulteng Bersaksi

Putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek ini lebih ringan setahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Simprosa dengan pidana penjara selama tujuh tahun. Dan menyikapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa langsung menerimanya. Sedangkan jaksa belum bersikap atau masih pikir-pikir.

Untuk diketahui, kasus ini tejadi 19 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 Wita di toilet Wernes Education Center di Kompleks Pertokoan, Gang Sudirman, di Jalan Sudirman, Panjer, Denpasar.
Saat itu terdakwa yang dalam keadaan hamil besar tetap berniat mengikuti ujian.

Baca juga:  Video Remaja Mandi Tersebar, Ortu Lapor ke Polres

Saat ujian masih berjalan, terdakwa merasakan sakit di perutnya dan dia pun minta izin untuk ke toilet. Di sana ternyata dia melahirkan bayi laki-laki. Dan karena menangis keras, terdakwa panik dan dengan sekuat tenaga terdakwa membekap mulut hingga tangisan bayinya terhenti.

Terdakwa lalu membersihkan bayi dan ari-ari serta berkas darah yang tercecer di lantai toilet. Setelah itu, terdakwa membungkus bayi dengan menggunakan jas almamater dan membuang bayi teresebut ke kolam proyek di samping kampus. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Tersangkut Kasus Narkoba, DJ Dituntut Setahun Penjara
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *