Pihak perusahaan papan reklame mengganti konten rokok setelah mendapat peringatan dari Satpol PP Jembarana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan reklame rokok yang sebelumnya mendapat teguran Satpol PP Jembrana, akhirnya diubah oleh pihak pemasang. Reklame-reklame yang sebagian sudah terpasang kuat itu, tidak diturunkan melainkan diganti kontennya.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, Made Tarma, Rabu (27/11) dikonfirmasi membenarkan adanya pembongkaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan rokok sendiri. Sejak ditertibkan beberapa waktu lalu, Satpol PP sudah memberikan surat peringatan pertama dan pihak perusahaan yang disurati sudah melakukan upaya penurunan sendiri. “Dari pihak perusahaan sudah membawa surat pernyataan dan melakukan penurunan sendiri,” tandas Tarma.

Baca juga:  Satpol PP Hentikan Pembangunan Kos di Delodberawah

Penertiban ini menindaklanjuti surat dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana terkait reklame yang sebagian besar merupakan rokok itu melanggar Peraturan Bupati Jembrana nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame. Total ada puluhan reklame rokok yang terpasang melanggar karena selain tidak berizin, juga belum membayar pajak.

Di samping itu juga merunut Surat Edaran (SE) Bupati Jembrana nomor 919/DPMPTPSTK/2019 tertanggal 9 Oktober 2019, pemerintah daerah tidak menerbitkan izin pemasangan reklame/iklan rokok di wilayah Kabupaten Jembrana. Sebagian besar merupakan reklame yang dipasang menggunakan media besi dan digunakan untuk nama-nama toko atau warung.

Baca juga:  Miras, Jamu Kuat dan Daging Ilegal Ditahan di Gilimanuk

Pihaknya juga telah melakukan pendataan, reklame ini banyak terpasang tanpa berizin. SE Bupati Jembrana ini mengacu pada  UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan, SE Gubernur Bali nomor 480/10287/Kesmas Diskes tentang pelarangan iklan rokok dan Perda Jembrana nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain Pemkab tidak menerbitkan izin pemasangan reklame rokok, juga mengimbau kepada pemilik usaha advertising atau penyelenggara reklame agar menertibkan reklame atau iklan rokok yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Penanganan Oknum Polisi “One Million, No Problem” Ditarik ke Polda Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *