Komisi Pemilihan Umum Karangasem melaksanakan sosialisasi kebijakan KPU dan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati 2020 di aula Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Karangasem, Rabu (27/11). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Bertempat di aula Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Karangasem, Rabu (27/11), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karangasem melaksanakan sosialisasi kebijakan KPU serta tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati (pilkada) pada 2020. Sosialisasi dihadiri warga dari semua lapisan dan instansi terkait.

Menurut Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana, sosialisasi ini untuk menyampaikan klausul-klausul yang harus diketahui oleh masyatakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh politik dan yang lainnya terkait standar pemilihan bupati dan wakil bupati yang benar-bernar berintegritas, jujur, adil dan tidak berpihak kepada siapa pun.

Baca juga:  Karangasem Larang PNS Pindah Keluar Kabupaten

“Untuk menyukseskan pelaksanaan pilkada, kami menjalin kerja sama dengan semua stakeholder sampai ke tingkat desa. Pasalnya, ini berkaitan dengan logistik yang bakal didistribusikan di bawah kendali pemerintah desa dalam hal ini perbekel,” jelasnya.

Pihaknya memetakan 11 segmen dalam pemilihan bupati dan wakil bupati nanti, mulai dari pemilih pemula, pemilih muda, disabilitas, berkebutuhan khusus, marjinal, adat, orang-orang yang senang internet, komunitas, stakeholder, jauh dari informasi hingga relawan demokrasi. Segmen ini disasar untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2020.

Baca juga:  Jaringan Pipa Telaga Waja Diharap Mampu Atasi Kesulitan Air Bersih Tianyar

Dalam Pilkada 2020, KPU menargetkan partisipasi masyarakat mencapai 85 persen. Untuk mencapai target ini tidak mudah. Dibutuhkan kerja keras terutama agar masyarakat Karangasem yang ada di rantauan bisa datang untuk memilih.

“Bagaimana caranya supaya kami bisa menarik mereka datang ke Karangasem untuk memilih, mengingat 23 September dekat dengan hari raya Kuningan. Pada intinya kami menegaskan, warga yang sudah masuk DPT dapat menggunakan hak pilihnya,” tandas Krisna. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Desa Adat Iseh Perketat Prokes Upacara Agama
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *