GIANYAR, BALIPOST.com – Mediasi kembali digelar antara warga Banjar Selasih dengan PT Ubud Resort terkait lahan di Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Minggu (24/11). Mediasi itu menyikapi aksi saling dorong antara warga dan polisi, hingga aksi telanjang dada yang dilakukan kalangan wanita asal banjar setempat sehari sebelumnya.

Dalam mediasi itu hadir anggota DPR RI, Nyoman Parta, serta anggota DPRD Gianyar yakni Nyoman Kandel dan I Nyoman Amertayasa. Warga menyodorkan empat kesepakatan.

Nyoman Parta menyampaikan dari hasil pertemuan yang alot tersebut telah disepakati tiga hal. Kesepakatan pertama menyangkut sejumlah pura yang ada di atas lahan milik PT Ubud Resort agar bisa digunakan seperti biasa sampai kapan pun. “Hal ini sebenarnya belum pernah ada larangan, tetapi dipertegas lagi,” katanya.

Baca juga:  Pawai PKB, Ini Jalan yang Ditutup dan Dialihkan

Kesepakatan kedua, pihak manajemen mengizinkan penggarap memanfaatkan lahan itu sebelum digunakan sebagai bangunan oleh PT Ubud Resort. Ketiga pihak manjemen akan memprioritaskan warga lokal penggarap untuk bekerja di perusahaan atau usaha yang akan dibangun nantinya. “Tiga kesekapakatan ini dipastikan tidak ada masalah, tadi sudah bisa dipertegas oleh perwakilan PT,” katanya.

Yang menjadi persoalan ialah permintaan pada poin keempat. Yakni terkait adanya perbedaan data dari warga penggarap dengan pihak manajemen. Khususnya terkait jumlah KK yang sudah menetap di atas lahan milik PT Ubud Resort. “(Poin) Keempat ini belum ketemu. Dari pihak manajemen ingin relokasi, sementara warga ingin tetap di sana, ditambah lagi data belum akurat,” jelasnya.

Baca juga:  Nama Bali Tak Disebut Jokowi, Ini 5 Wilayah Aglomerasi Jalani PPKM Level 3

Warga mengatakan di lahan ini ada 32 karang rumah. Sedangkan pihak manejemen punya data yang ada hanya 30 karang rumah. “Jadi untuk poin ke empat tidak mungkin ada keputusan hari ini,” tegasnya.

Pihak manajemen PT Ubud Resort, M. Sawal menjelaskan terkait keempat kesepakatan tersebut memang telah dipikirkan. Terlebih pada opsi mengutamakan tenaga lokal dipekerjakan pada usahanya nanti. “Itu memang prioritas kita. Kita buat perusahaan selalu putra daerah itu diutamakan. Tidak mungkin tidak mempekerjakan orang lain. Pasti putra daerah sesuai keahliannya masing-masing,” bebernya.

Sedangkan terkait opsi nomor empat yang ditunda kesepakatannya tersebut, Sawal mengaku itu merupakan ranah keputusan dari dewan komisaris. “Keempat itu ranah direksi, tidak bisa dari satu orang memutuskan dan keputusan itu ada di dewan komisaris. Direksi ada tahapan- tahapan dan jadwal rapat mereka,” katanya.

Baca juga:  Raja Denpasar IX Tutup Usia

Sementara untuk pembersihan menggunakan alat berat dipastikan tetap berlanjut. Ia beralasan lahan seluas 12,5 hektare dari 103 hektare yang ada sekarang, dibutuhkan dalam rangka membawa investor mengecek lokasi tersebut.

Sawal menambahkan 12,5 hektare itu agar bisa kelihatan pemandangan awalnya, bahwa di sana memang layak digunakan sebagai tempat wisata. “Karena kita kemarin dihalangi oleh warga saat pembersihan, karena untuk izinnya kita akan bangun resort. Kita dihalangi makanya kita minta perlindungan hukum ke pihak kepolisian, kalau dihalangi terus tidak bisa ngapa-ngapain. Beda kalau sudah kondusif, kita bisa bekerja, polisi tentu bisa meninggalkan tempat ini,” imbuhnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *