DENPASAR, BALIPOST.com – Kisruh antara petani Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar dengan PT. Ubud Resort Duta Development memasuki babak baru. Pascaviral terjadinya aksi saling dorong antara aparat kepolisian dengan para petani dalam upaya investor membersihkan lahan di Selasih, para petani meminta bantuan hukum LBH Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Ketua KAI Bali, Nyoman Gede Sudiantara disela-sela pertemuan dengan petani di Renon, Sabtu (23/11) menyampaikan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah advokat untuk mendampingi warga Selasih. “Kita sudah bentuk tim, kita akan kedepankan dialog termasuk mendesak Gubernur Bali agar mengambil tindakan sesuai Peraturan Presiden terkait konflik agraria,” tandas I Nyoman “Ponglik” Sudiantara.

Baca juga:  Gara-gara Bawa Ini, Oknum Mahasiswa FH Ditangkap

Sementara koordinator tim advokasi warga, Agus Samijaya mengatakan dalam pendampingan ini, pihaknya juga menggandeng LSM. Di antaranya Manikaya Kauci, Walhi dan Frontir.

Atas trendingnya peristiwa penggusuran lahan petani pisang dengan bentuk perlawanan melibatkan ibu-ibu, pihak KAI Bali minta pemerintah segera ambil sikap yang memihak pada masyarakat. “Jangan malah aparat yang dibenturkan dengan warga,” tegas Agus Samijaya.

Sebagai tindak lanjut, Agus Samijaya mengaku sudah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat melalui Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Di samping itu, KAI berharap pemerintah provinsi dan kabupaten harus hadir untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut, dengan memberikan hak atas tanah kepada para petani sesuai amanat UUD 45 pasal 33, UUPA No. 5/1960, PP No. 11/ 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Telantar serta Perpres  No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Baca juga:  Perajin Sanggah Gantung Diri

Untuk diketahui, petani menggarap pohon pisang, seluas sekitar 15 hektare. Kini, puluhan petani terancam kehilangan mata pencarian utama mereka.

Dan informasi di lapangan, tanah pertanian seluas 144 hektar yang dikuasakan ke PT. Ubud Resort Duta Development awalnya merupakan tanah Puri Payangan yang telah diserahkan kepada para petani. Penyerahan jauh sebelum Kemerdekaan Indonesia dan sudah digarap secara turun-temurun. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *