Guido Torres Morales saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di PN Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut pidana penjara selama 18 tahun atas kasus 950 gram kokain, pria asal Peru, terdakwa Guido Torres Morales (55), diberikan kesempatan melakukan pembelaan, Kamis (21/11). Melalui penasehat hukumnya, Aji, dari Pos Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar, terdakwa pada pokoknya minta keringanan hukuman.

Salah satu yang menjadi alasan adalah bahwa saat terjadinya menyelundupkan kokain sebanyak 125 paket dengan berat keseluruhan 950 gram netto, pihak keluarganya terdakwa mengaku diancam di Peru. Sehingga dengan terpaksa mau melakukan perbuatan tersebut. “Jika tidak mau melakukan keluarga terdakwa akan dibunuh,” jelas Aji Silaban.

Baca juga:  Fraksi Gerindra Jembrana Tolak UU Mikol

Alasan lainnya terdakwa telah menyesal, mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pemerintah Indonesia. Juga dalam rekam jejak prilaku, didukung surat dari Konsulat Peru yang menyatakan, terdakwa tidak memiliki catatan kriminal dan berperilaku balik. “Juga sebagai tulang punggung keluarga. Intinya kami memohon agar terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya,” pinta Aji. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *