Pasar Badung termasuk dalam tiga pasar yang akan dilakukan proses kerja sama antara PD Pasar dan Pemerintah Kota Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ranperda tentang Perubahan Nomenklatur (Tata Nama) PD Pasar telah masuk dewan. Dalam ranperda yang diajukan tersebut, PD Pasar Kota Denpasar akan berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewakadarma. Kini, giliran panitia khusus (pansus) melakukan pembahasan.

Rapat pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus II, I Nyoman Gede Sumara Putra, berlangsung Selasa (19/11). Hadir Direktur Utama PD Pasar I.B. Kompyang Wiranata dan Direktur Umum PD Pasar A.A. Ngurah Yuliartha. Dalam rapat mengemuka agar tiga pasar dilakukan proses kerja sama antara PD Pasar dan Pemerintah Kota Denpasar. Ketiga pasar tersebut yakni Pasar Badung, Pasar Cokroaminoto dan Pasar Anyar Sari.

Baca juga:  Suplai Daging Sapi Lokal Surplus, Pemasukan Daging Eks Impor Capai Seribuan Ton Per Tahun

Kompyang Wiranata mengatakan, ketiga pasar itu dikerjasamakan untuk meningkatkan laba pendapatan perusahaan. Sebab, jika menggunakan sistem penyertaan modal, tidak akan ada peningkatan pendapatan dari PD Pasar.

Dalam perubahan nomenklatur ini, pihaknya ingin memasukkan proses kerja sama sebagai bentuk penguatan perusahaan secara hukum. “Keinginan kami meningkatkan pendapatan. Ke depannya hasil itu bisa diproses kerja sama 60 persen untuk pemerintah dan 40 persen untuk perusahaan,” ujarnya.

Baca juga:  Banyak Objek Wisata di Tabanan Belum Digarap Maksimal

Saat ini modal dasar Perumda Pasar ditetapkan Rp 124.383.160.000. Dari jumlah tersebut modal disetor Perumda Pasar Rp 71.694.401.447 dalam bentuk penyertaan modal. Ketiga pasar yang sudah direvitalisasi agar bisa dilakukan kerja sama dengan payung hukum Perda atau Perwali.

Menurut anggota Pansus II, I Wayan Gatra, PD Pasar dan Pemkot Denpasar tidak melakukan proses kerja sama. Sebab, dalam aturan pusat, perusahaan daerah hanya bisa dilakukan dengan penyertaan modal. Ke depannya jika dalam perda dicantumkan sistem kerja sama akan menimbulkan polemik karena bertentangan dengan aturan. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Setelah Kejari, Giliran Polda Tetapkan WN Suriah Tersangka Kasus KTP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *