Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Budiyati, perempuan asal Kendal, Jawa Tengah, Kamis (14/11) diadili kasus narkoba. Peran wanita 39 tahun ini adalah mengambil dan menempel paket narkotik jenis sabu.

Sekali kerja, dia diupah Rp 50 ribu. Namun aksinya tidak berjalan mulus karena dia akhirnya ditangkap polisi saat mengambil dua paket sabu seberat 104 gram netto.

Dalam dakwaan JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi, wanita yang tinggal di seputaran Jalan Letda Kajeng, Denpasar Timur, itu dijerat beberapa pasal. Yakni Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Di depan persidangan terungkap bahwa terdakwa dibekuk petugas 27 Agustus 2019.

Baca juga:  Wanita 39 Tahun Diadili Kasus 29 Klip SS dan Ekstasi

Kala itu, polisi mendapatkan informasi bahwa di seputaran Jalan Bajataki, Padangsambian, Denpasar Barat, ada transaksi narkotik. Tak lama kemudian aparat melihat pengendara yang gerak geriknya mencurigkan, persisnya saat melintas ke Jalan Bajataki 2A.

Dan begitu pelaku turun mengambil sesuatu, polisi menggeledahnya. Dan ditemukan tas kresek warna hitam didalamnya terdapat 2 paket plastik klip sabu.

Dari pengakuannya, terdakwa mengaku barang itu didapat dari seseorang bernama Toni (Buron). Dia diupah Rp 50 ribu. Total barang bukti keseluruhan 104 gram netto. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Pendaftaran Jalur Zonasi Umum PPDB Denpasar Dibuka, Simak Kuota Per SMP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *