Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Wayan Soma (45) alias Yeremia, terdakwa yang mencuri pistol milik Kapolsek Kota Negara, Jembrana, I Kompol I Ketut Maret, dituntut pidana penjara selama tiga tahun di PN Denpasar, Kamis (14/11).  JPU Cokorda Intan Merlany Dewie dalam surat tuntutan menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pencurian sebagai mana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHP.

Menurut jaksa, yang memberatkan tuntutan karena terdakwa berstatus residivis kasus curat. Sementara hal yang meringankan, Soma bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Aksi pelaku dilakukan pada 3 Agustus 2019 sekitar pukul 21.15 Wita bertempat di tempat parkir mobil Pura Sakenan, Desa Serangan, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Vonis Pembunuh Agung Mirah Ditunda

Pria asal Klungkung itu ditangkap setelah mengambil barang berupa tas kulit warna hitam yang berisikan satu unit senpi jenis HS-9 Cal 9X19, H190073 warna hitam Made In Crotia, 4 butir peluru, KTP, SIM C, KTA Polri dan 3 buah kartu ATM, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yakni milik I Ketut Maret.

Awalnya terdakwa datang ke Pura Sakenan untuk sembanyang. Setelah selesai bersembayang, terdakwa jalan-jalan di seputaran areal parkir dan melihat mobil Daihatsu Taft Jeep warna hijau DK 1904 RT dalam kondisi pintu di bagian kemudi tidak tertutup rapat. Saat itulah niat terdakwa muncul dan melakukan aksi pencurian.

Baca juga:  Pembakaran Rumah Nyaris Terjadi di Dekat Polda

Setelah berhasil mengambil tas tersebut, terdakwa bergegas pergi dan mencari ojek di Jembatan Suwung Bantak Kendal. Selanjutnya terdakwa memeriksa isi tas dan melihat senpi. Terdakwa lalu mengambil Senpi itu dan menyelipkannya di pinggang, sedangkan tas beserta isi lainnya dibuang ke sungai.

Terdakwa kemudian menuju Pasar Kreneng untuk menjual senpi berisi 4 butir peluru. Terdakwa menjual senpi itu kepada Kadek Sudarma yang awalnya dilakukan pembayaran Rp 500 ribu. Hanya, malamnya pembeli membatalkan pembelian karena mengetahui pistol itu asli.

Baca juga:  Dua Bersaudara Berkomplot Nyuri Motor di Pasar

Terdakwa dan Sudarma bertemu pada 4 Agustus 2019 di dekat Pura Goa Lawah, Klungkung. Saksi Sudarma menyerahkan senpi tersebut ke terdakwa yang kemudian membawanya ke GOR Lila Bhuana, Denpasar, untuk disembunyikan dengan cara dikubur. Akhirnya polisi mengendus informasi itu dan pelaku ditangkap. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *