oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kepala BPN Badung Tri Nugraha akhirnya bersaksi pada Kamis (14/11), dalam kasus dugaan penipuan dan TPPU kasus jual beli tanah senilai hampir Rp 149 miliar, dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali Ketut Sudikerta, Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, tim JPU Ketut Sujaya dkk., memberondong saksi dengan berbagai pertanyaan, khususnya soal uang Rp 10 miliar yang diterima oleh Tri Nugraha dari Sudikerta. Uang itu sempat disimpan ke rekening istri Tri atas nama Dian Fatmayanti.

Baca juga:  Kasus Pemukulan dan Perampasan Villa, Diduga Petinggi Salah Satu Ormas di Tabanan Diamankan 

Tri Nugraha menyebut uang itu adalah pinjaman atau utang dari Sudikerta. Uang tersebut sudah dikembalikannya. “Ada kuitansinya juga,” kata Tri Nugraha.

Atas jawaban itu, jaksa menanyakan soal hasil pemeriksaan di Polda Bali bahwa Rp 10 miliar tersebut adalah uang fee penjualan tanah oleh Sudikerta kepada pihak Maspion Group. Tri Nugraha mengatakan dalam percakapan telepon adalah fee, tapi saat bertemu adalah pinjaman.

“Jadi, itu pinjaman karena tak ada prestasi dari saya. Saya hanya tanda tangan,” ujarnya. Yang menarik, uang tersebut sempat digunakan membeli kebun di daerah Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan di wilayah Lombok, NTB.

Baca juga:  Temuan Jasad Pasutri, Polisi Ungkap Hasil Olah TKP

Soal pinjaman Rp 10 miliar kembali menjadi bahan pertanyaan karena dinilai tidak masuk logika. “Saya saja pinjam uang Rp 200 juta ke BRI syaratnya banyak sekali. Harus gadaikan SK, foto ini dan itu. Ini enak sekali, Rp 10 miliar tanpa jaminan apa pun,” sebut hakim Esthar.

Sementara itu, hakim Kony Hartanto mengejar uang yang digunakan Tri untuk apa saja. Tri mengatakan, untuk mengambil cek uang Rp 10 miliar saat bertemu Sudikerta di ruangan Wagub Bali. Saat itu Sudikerta baru saja terpilih sebagai Wagub Bali.

Baca juga:  Tim Yustisi Klungkung Hentikan Pembangunan Gedung 5 Lantai

Hakim Esthar kemudian menanyakan apakah pernah meyakinkan korban Alim Markus bahwa tanah di Balangan tidak bermasalah dan bisa dibeli. Tri membantah tidak pernah meyakinkan Alim Markus. “Anda jangan bohong. Ini ada keterangan saudara di penyidik Polda Bali, bahwa tanah di Balangan tidak bermasalah,” tegasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *