Tahura ngurah rai
Seorang nelayan menyusuri hutan mangrove usai mencari ikan di Teluk Benoa. (BP/eka)

Kondisi geografis dan demografis Bali saat ini bisa dikatakan sesak dan sumpek. Apalagi untuk ukuran di Kota Denpasar. Kota yang masih tampak seimbang antara kawasan permukiman dan hutannya hanyalah Kota Bangli yang akrab dikenal kota berhawa sejuk. Kota ini pas disebut kota dalam hutan, bukan hutan dalam kota.

Konsep kota dalam hutan adalah pengelolaan infrstruktur yang mengedepankan lingkungan. Kesan sederhananya bahwa wilayah kota tersebut maksimal 20 persen, sisanya berupa hutan, tanaman penghijauan dan jenis paru-paru kota lainnya. Namun, konsep hutan dalam kota justru terbalik, hanya kita temui sejumlah kawasan hutan di tengah kota yang ramai. Makanya Jokowi memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur juga dengan maksud membuat kota dalam hutan. Hutan dan ruang terbuka hijaunya jauh mendominasi ketimbang banyaknya bangunan gedung bertingkat.

Baca juga:  Menjaga Referensi Pemilih Lebih Luas

Di Bali, hanya Kota Bangli yang mendekati syarat tersebut. Kota lainnya hanyalah tersedia hutan dalam kota. Ini yang sering disebut paru-paru kota. Sekalipun demikian tak ada istilah terlambat menjadikan kota di Bali sebagai kota dalam hutan. Caranya pengembangan ruang terbuka hijau seharusnya dilakukan di pusat kota. Dengan begitu, pepohonan akan efektif mengendalikan pencemaran udara di daerah perkotaan.

Disebut paru-paru kota seharusnya di tengah kota, bukan di ujung atau di pinggir kota.

Ruang terbuka hijau tersebut berfungsi untuk menyaring polusi dan memproduksi oksigen sehingga iklim dan udara di sekitarnya menjadi lebih sejuk. Karena itu, jika daerah perkotaan saat ini menghadapi masalah pencemaran udara, maka pemerintah daerah perlu memperbanyak ruang terbuka hijau di sekitar daerah tersebut, khususnya di pusat kota. Akan lebih efektif jika ditempatkan di pusat kota.

Baca juga:  Jadikan Nusa Penida Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Tegaskan Kelestarian Alam Harus Diperhatikan

Dalam upaya memperbanyak ruang terbuka hijau, pemerintah daerah juga perlu menetapkan target minimal 30 persen.  Sementara saat ini persentase ruang terbuka hijau di seluruh daerah di Indonesia rata-rata hanya 6-11 persen. Di sinilah  perlunya upaya keras pemerintah daerah untuk meningkatkan pembangunan ruang terbuka hijau sehingga mampu mengendalikan pencemaran udara. Selain itu, dalam pengambilan kebijakan, perlu juga ada keberpihakan sehingga target pembangunan tidak terkendala oleh masalah anggaran.

Soal kebijakan ini, kita melihat di Bali semakin melemah. Lihat saja di Denpasar sebagian besar kawasan hijau kota alias kawasan terbuka hijau dibiarkan dibangun tanpa izin. Pejabat tampaknya cuek bebek melihat kondisi tersebut, padahal semua lahan pertanian sudah dibebaskan dari PBB. Hanya, belum adanya sikap tindakan tegas memberikan sanksi bagi yang melanggar. Bukan malah membiarkan. Bahkan, ada isu oknum anggota dewan dan pejabat serta para calo tanah berkolaborasi membiarkan masalah tersebut.

Baca juga:  Pertama di Indonesia, Danone-AQUA Luncurkan Kemasan Botol Plastik 100% Hasil Daur Ulang

Jika aturan sebatas tertulis dan bisa dilanggar, kita meyakini akan merongrong wibawa pemerintah. Kedua, jika kondisi terkini tak lagi sesuai dengan teori, sebaiknya pemerintah merevisi sejumlah jalur hijau menjadi permukiman. Nah, lagi-lagi hal ini melanggar konsep menciptakan paru-paru kota dan kota dalam hutan.

Masyarakat Bali sudah lama mengenal Tri Mandala. Salah satunya mandala yang berfungsi untuk hutan rumah tangga adalah teba atau lahan kosong yang ditanami pohon produktif. Kini, semuanya sudah ludes dijadikan bangunan. Di tingkat desa adat, kita mengenal namanya setra/kuburan yang dipenuhi tanaman besar, namun paru-paru desa itu kini makim gundul karena kuburan harus bersih. Jika keduanya hilang, maka jangan heran saat ini kita menikmati udara panas yang berkepanjangan.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *