Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Buleleng Putu Dana. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng menindaklanjuti desakan Komisi II DPRD Buleleng agar menerapkan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Yustisi akan melancarkan patroli secara rutin.

Kalau menemukan warga yang melanggar perda, Satpol PP akan memproses berkas pelanggaran tersebut untuk ditindaklanjuti dalam perkara sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Kepala Satpol PP Putu Dana menyatakan ini di sela-sela rapat membahas RKA Rancangan APBD Buleleng Tahun 2020 di Gedung DPRD Buleleng, Rabu (13/11).

Baca juga:  Patroli, Pecalang di Seminyak Gunakan Motor Listrik

Pihaknya telah melakukan persiapan untuk melaksanakan amanat regulasi tersebut. Salah satunya personel yang akan diterjunkan dalam patroli ke lokasi pembuangan sampah di Kota Singaraja dan sekitarnya. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah memiliki sertifikat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) juga disiapkan.

Tim pelaksana perda itu nantinya digabungkan dalam Tim Yustisi termasuk PPNS yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng. “Kami sudah bahas dan persiapan personel termasuk ada tambahan PPNS dari DLH yang nantinya memproses berkas pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” jelasnya.

Baca juga:  Gerombolan Anak Jalanan Dipulangkan

Pola yang akan dilakukan dalam melaksanakan amanat perda adalah melalui patroli ke lokasi pembuangan sampah resmi atau tempat yang selama ini sering dijadikan warga untuk membuang sampah sembarangan. Kalau menemukan warga membuang sampah tidak pada tempatnya, petugas akan memproses berkas pelanggaran hukumnya untuk disidangkan di PN Singaraja.

Selain itu, Satpol PP atau Tim Yustisi bakal menerima pengaduan masyarakat yang menemukan terjadi pelanggaran perda. Laporan warga ini harus didukung dengan bukti berupa foto atau video dan siap menjadi saksi. “Dua cara ini akan kami lancarkan dalam melaksanakan amanat perda. Ini harus dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga penanganan persampahan di daerah kita bisa lebih baik,” tegasnya.

Baca juga:  4,5 Triliun Disiapkan untuk Sambut Libur Nataru

Sebelumnya, Komisi II DPRD Buleleng menyoroti terkait kebijakan penanganan sampah sejalan program “Buleleng Bebas Sampah Plastik”. Agar target itu dicapai maksimal, pemkab harus menerapkan Perda No.1 Tahun 2013. Ketua Komisi II Putu Mangku Budiasa meyakini hal ini dapat memberikan efek jera, sehingga perilaku membuang sampah sembarangan bisa dikendalikan secara perlahan. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *