Desak Made Wiratningsih usai menerima pembacaan vonis 6 tahun penjara di PN Gianyar, Selasa (12/11). (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Sidang kasus penyiraman air panas oleh terdakwa Desak Made Wiratningsih akhirnya sampai pada tahap putusan di Pengadilan Negeri Gianyar, Selasa (12/11) kemarin. Desak divonis enam tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan mengingat JPU I Putu Gede Darma Putra menuntutnya tujuh tahun penjara.

Sidang putusan dipimpin hakim ketua Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, bersama hakim anggota Wawan Edi Prastiyo dan Ni Luh Putu Partiwi. Diawali pembacaan surat dakwaan oleh hakim anggota Ni Luh Putu Partiwi. Memperhatikan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 7A ayat (1) UU RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, Pasal 19 ayat (1) PP RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang pemberian kompensasi, restitusi dan bantuan kepada saksi dan korban, dan UU RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca juga:  ASCC Digelar di Nusa Dua, Kapolda Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan

Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja yang membacakan amar putusan menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana turut serta melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapat luka bakar. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun.

Terdakwa juga dibebankan biaya restitusi kepada saksi sekaligus korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik masing-masing Rp 21 juta atau total Rp 42 juta. “Apabila terdakwa tidak membayar restitusi, maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan penjara,” ujarnya.

Baca juga:  73 Ribu Calon Pemilih Belum Terekam E- KTP

Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Desak Wiratningsih dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara sejumlah barang bukti seperti kompor, gelas plastik bening, dispenser, dan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Usai pembacaan tuntutan, Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk berkonsultasi. Terdakwa Desak beranjak dari kursi guna berdiskusi dengan kuasa hukumnya I Ketut Bakuh, S.H. Kuasa hukum dan JPU I Putu Gede Darma Putra menyatakan masih pikir-pikir. Oleh karena itu, putusan hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga:  Pengetatan Arus Balik di Gilimanuk Dimulai, Pos Penyekatan Didirikan di 4 Lokasi

Ketut Bakuh mengaku kurang puas dengan putusan hakim. Sebab pihaknya mengharapkan kliennya bisa bebas. “Tentu kami keberatan, karena vonisnya 6 tahun. Makanya kami pikir-pikir dan akan diskusikan lagi,” katanya usai persidangan. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *