Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkas kasus korupsi dana Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM) STP Nusa Dua, Badung, periode 2016-2017 masih dilengkapi oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali. Polisi memenuhi petunjuk jaksa peneliti dan setelah itu akan diserahkan lagi ke Kejati Bali.

Kasubbdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ida Putu Wedanajati saat mendampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hengky Widjaja, Senin (11/11), menyatakan, proses penanganan kasus tersebut masih tahap P-19, sehingga ada hal-hal yang perlu dilengkapi penyidik.

Baca juga:  Positif, Keberadaan Keluarga Sadarkum

Dikatakannya, baru satu orang berinisial DGNB (56) ditetapkan sebagai tersangka. Sementara orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini masih tahap melengkapi alat bukti dan perampungan berkas.

Ditreskrimsus Polda Bali mengusut dugaan kasus korupsi dana IOM STP Nusa Dua periode 2016-2017 yang mencapai miliaran rupiah. Polisi menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya bernisial DGNB (56). Berkas penyidikan kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca juga:  Sembunyikan Narkoba di Bawah Kasur

DGNB ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 melalui surat Nomor Tap/32/VII/2019/Ditreskrimsus. Ia dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi. DGNB dan tersangka lainnya diduga menggunakan dana IOM untuk beberapa kegiatan kampus, padahal sudah dibiayai melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *