Hakim membacakan putusan dua warga pelanggar perda dalam sidang tindak pidana ringan di Balai Banjar Kepisah, Sumerta Kelod, Denpasar, Senin (11/11). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Para pelanggar perda kembali ditindak baik berdasarkan monev di lapangan maupun pengaduan masyarakat. Bertempat di Balai Banjar Kepisah, Sumerta Kelod, Senin (11/11), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penindakan terhadap pelanggar perda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Hakim Putu Gede Novyartha, S.H., M.Hum. dan Panitera Ni Putu Loria Dewi, S.H., menjatuhkan hukuman denda beragam sesuai jenis pelanggarannya. Seperti pelanggar KTR didenda Rp 200 ribu.

Baca juga:  Macet Disebabkan Pengoperasian Pelabuhan Sanur, Pemkot Denpasar akan Buat Kantong Parkir

Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, dalam sidang kali ini ada beberapa jenis pelanggaran yang diajukan di antaranya pelanggaran bangunan gedung tanpa IMB, pelanggar KTR, pedagang kaki lima/warung, pembuang limbah dan pengamen. “Pelanggar yang hadir berjumlah 11 orang,” katanya ditemui di sela-sela sidang tipiring.

Kegiatan ini juga sebagai ajang sosialisasi bagi masyarakat untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan sanksi pidana yang tertuang dalam perda.

Baca juga:  Kemasan Narkoba Mirip Produk Makanan, Warga Diminta Lebih Waspada

”Tergantung tingkat pelanggarannya. Seperti masalah KTR didenda Rp 200.000 dengan subsider kurungan tiga hari. Diharapkan denda dan sanksi dimaksimalkan karena ini merupakan pelanggaran yang berdampak kepada lingkungan,” ujarnya. (Asmara Putra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *