SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul terungkapnya kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan oknum guru kontrak dan tenaga kontrak daerah, membuat Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Permepuan dan Perlindungan Anak. (DP2KBP3A) melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan ini dilakukan selama proses hukum dan juga memulihkan kondisi psikologis korban.

Kepala DP2KBP3A Buleleng Made Arya Sukerta, Jumat (8/11), sangat menyesalkan kasus ini dan korbannya adalah pelajar yang masih di bawah umur. Apalagi, setelah polisi mengungkap kasus ini dan pemberitaan dengan cepat menyebar, guncangan psikologis pasti dirasakan korban.

Baca juga:  Diinterogasi, Begini Pengakuan Oknum Kepsek yang Setubuhi Siswinya 4 Tahun

Dikatakan, untuk proses hukum hingga persidangan, pihkanya akan memberikan pendampingan dengan menurunkan kader Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Arya Sukerta mengatakan, kalau mengikuti prosedur standarnya, korban pencabulan dititipkan di rumah aman. Hanya saja, karena sampai sekarang belum membentuk rumah aman, korban sendiri tetap tinggal dengan keluarganya.

Meski demikian, kader P2TP2A melakukan pendmapingan memulihkan psikologis dengan datang langsung ke rumahnya. “Idealnya di rumah aman, tetapi karena kita belum punya rumah aman, sehingga korban masih bersama orangtuanya. Selama proses hukum kami dampingi dan setelah itu kami pulihkan psikologisnya dengan datang ke rumah atau mengajak ke sekretariat P2TP2A,” jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Buleleng ini.

Baca juga:  Karena Ini, Personel Polres Badung Disidak

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu sisiwi SMK di Buleleng menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur di salah satu rumah kos di Jalan Sahadewa, Singaraja. Korban disetubuhi oleh oknum tenaga kontrak di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng A.A Putu Wartayasa.

Pelaku ini tidak sendirian melakukannya, namun dibantu oleh pacarnya Ni Made Sri Novi Darmaningsih. Kasus ini diawali ketika Novi yang menjadi guru kontrak di sekolah korban menjemput siswinya sendiri untuk dikenalkan dengan pacarnya Wartayasa.

Baca juga:  Propam Polda Bali Cek Senpi Dinas

Di hadapan polisi, Wartayasa mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban. Sebelumnya dia mengaku sempat berhubungan badan dengan pacarnya. Prilaku seks bertiga yang dilakukan itu karena kecanduan nonton video porno. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *