Wakajati Bali Didik Farkhan Alisyahdi menyerahkan berkas kepada perwakilan Korsel, Kamis (7/11). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang warga negara asing diekstradisi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (7/11). Mereka adalah Alex Go Roman asal Filipina dan Lim Thow Khai dari Malaysia. Proses ekstradisi dipimpin Wakajati Bali Didik Farkhan Alisyahdi.

Menariknya, mereka diekstradisi bukan ke negaranya masing-masing, melainkan Ke Korea Selatan (Korsel). Menurut Didik Farkhan Alisyahdi, usai menyerahkan berita acara serah terima dengan perwakilan negara Korsel, mereka melakukan kejahatan di Korea Selatan.

Baca juga:  CCTV Dibawa Forensik, Jaksa Akui Ini

Alex Go Roman dan Lim Thow Khai ditangkap polisi pada 11 Juli 2017. “Penangkapan mereka berdasarkan red notice tanggal 21 November 2016 yang diterbitkan oleh Interpol Seoul, melalui NCB-Korea, dengan perintah penangkapan oleh pengadilan Korea Selatan,” ujar Didik.

Pada 9 Agustus 2017, Menteri Kehakiman Korsel menyampaikan permohonan ekstradisi terhadap Alex Go dan Lim Thow Khai, kepada pemerintah Indonesia. Pasalnya, di sana mereka terlibat 2050,46 gram menthampetamine dan dijerat Pasal 58 UU setempat.

Baca juga:  Soal Sumbangan, Kejati akan Periksa Sejumlah Penjabat Unud

Setelah ditangkap di Denpasar atas red notice, mereka kemudian diadili di PN Denpasar, dengan menghadirkan saksi-saksi, alat bukti surat dan lain sebagainya. PN Denpasar selanjutnya menetapkan termohon ekstradisi, dapat diekstradisi ke Korsel.

Didik menyatakan, selama proses ekstradisi, kedua orang tersebut sudah menjalani penahanan di LP Kerobokan selama 849 hari. Atas putusan PN, Kejati Bali menyerahkan termohon ekstradisi ke pemerintah Korea Selatan untuk diproses hukum di sana. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasus Sewa Rumjab, Ini Kata Puspaka Usai Diperiksa 8 Jam
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *