suwung
Aktivitas pengelolaan sampah di TPA Sarbagita, Pesanggaran, Denpasar. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penghentian sementara pembuangan sampah dari Pemkab Tabanan, Pemkab Badung, dan Pemkab Gianyar ke TPA Sarbagita Suwung sebetulnya bukan dari Gubernur Bali. Melainkan Klian Banjar Pesanggaran dan pecalang setempat seperti ketika menutup TPA selama tiga hari karena kebakaran.

Gubernur justru menengahi dengan membantu mencari solusi. Apalagi sebelumnya, klian dan pecalang setempat juga melarang Pemkot Denpasar untuk membuang sampah di TPA Suwung. “Ini yang melarang membuang sampah ke TPA Suwung bukan gubernur. Tapi Klian Adat dan pecalangnya. Tadinya semua Pemda termasuk Denpasar dilarang membawa sampah ke sana,” ujar Gubernur Bali Wayan Koster dikonfirmasi usai mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Bali, Rabu (6/11).

Baca juga:  MPP Sewaka Dharma Dilengkapi Antrean Online

Koster menambahkan, larangan itu muncul dari Klian Adat dan pecalang karena situasi TPA Suwung yang sudah krodit. Hal itupun telah dibuktikannya dengan berkunjung langsung ke lokasi.

Dikatakan, Walikota Denpasar yang berupaya melakukan pendekatan bahkan ditolak oleh Klian Adat dan pecalang. Sampai akhirnya ia sendiri yang berinisiatif mengundang Klian Adat dan pecalang ke Jayasabha. “Saya rayu-rayu akhirnya dikasih Denpasar. Tapi yang lain di luar Denpasar, nggak dikasih. Yang melarang ini adalah klian dengan pecalang. Tapi saya minta agar lebih akomodatif,” jelas mantan anggota DPR RI ini.

Menurut Koster, Pemkab Tabanan lantas menyatakan sanggup untuk sementara menyiapkan tempat pembuangan sampah di wilayahnya. Begitu pula Gianyar mengatakan sanggup. Sedangkan Badung tidak sanggup sehingga meminta waktu 2 bulan.

Baca juga:  Batasi Arus Orang Keluar Masuk Bali, Tak Cukup Hanya Imbauan

Akan tetapi, permintaan Badung itu ditolak oleh klian dan pecalang. Termasuk permintaan untuk membuang sampah sebanyak 30 truk per hari juga ditolak. Gubernur yang juga Ketua DPD PDIP Bali ini lantas kembali merayu klian dan pecalang, sehingga Badung akhirnya diberikan waktu 1 bulan dengan hanya 15 truk sampah per hari. “Jadi, bukan gubernur yang melarang. Jangan diadu-adu saya. Saya sudah berjuang maksimal,” tegasnya.

Jika kabupaten/kota ingin kembali membuang sampah ke TPA Suwung, lanjut Koster, agar meminta ke klian dan pecalang setempat. Gubernur dikatakan tidak memiliki kewenangan itu.

Baca juga:  Penyelidikan Perusakan Baliho, Ini Kata Kapolresta

Namun, pihaknya memberikan aset Pemprov di kabupaten/kota untuk dijadikan tempat pemrosesan akhir sampah yang baru. Badung khususnya bahkan siap dibantu dua titik lokasi aset tanah Pemprov untuk TPA.

Masing-masing di Badung wilayah selatan dan Badung wilayah Utara. Pemkab setempat hanya tinggal mengajak bicara pihak desa adat dimana TPA baru itu akan dibangun. “Ajaklah ngomong desa adatnya. Provinsi kan sudah ngasih. Mau yang mana (aset tanah Pemprov, red), pilih. Asal tidak mengganggu lingkungan masyarakatnya, itu saja. Provinsi sangat akomodatif membantu, kita tahu Badung kesulitan lahan,” pungkasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *