Ilustrasi. (BP/dok)

NEGARA, BALIPOST.com – Musinah (60) salah satu warga di Kecamatan Mendoyo,  mengaku sudah bertransaksi pembelian tanah kaplingan sejak empat tahun silam. Pedagang nasi ini membeli dari salah satu pengembang, Wayan W.

Tetapi, hingga saat ini, pihaknya tak kunjung menerima sertifikat atas nama dirinya. Ia pun sempat beberapa kali menanyakan hal ini tetapi selalu diberikan janji-janji.

Bahkan ketika ditanyakan ke notaris yang mengurus transaksi tersebut, Musinah malah ditunjukkan berkas yang menumpuk dari tanah kaplingan pengembang itu.  Tanah yang dikapling di perbatasan Dauhwaru dengan Loloan Timur itu sejatinya sudah proses pemecahan, tetapi disebutkan pihak pengembang belum membayar pajak.

Baca juga:  Pemetaan Kepemilikan Tanah di Kota Budaya

Akibatnya, proses penyertifikatan atas nama pembeli terhambat. “Tidak sesuai janjinya, malah saya harus keluar Rp 10 juta lagi untuk mengurus sampai selesai ke pengembang. Katanya mau diurus sendiri pajak (tidak melalui notaris). Tetapi sampai sekarang tidak kunjung selesai,” keluhnya.

Bahkan dari keterangan notaris, bukan hanya Musinah yang belum menerima sertifikat. Konsumen pembeli tanah lainnya juga mengalami hal yang serupa. Padahal sudah membayar lunas ke pengembang.

Baca juga:  Diserbu Pengembang, Ratusan Lahan Hijau di Batuagung dan Dangintukadaya

Meskipun hanya warga kecil, pihaknya mengaku kecewa proses memperoleh haknya dipersulit. “Sudah bayar lunas, tambahan katanya untuk urus balik nama juga sudah.  Masak empat tahun tak jadi-jadi (sertifikat),” keluhnya.

Di sisi lain, pihak pengembang Wayan W, kepada konsumen selalu mengaku masih melakukan proses penyertifikatan tersebut. Terakhir, ia sedang mengurus proses pajak. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *