gantung
Ilustrasi

AMLAPURA, BALIPOST.com – Salah seorang narapidana (napi) yang menjalani  tahanan di Lapas Kelas II B Karangasem atas nama Dedy Mulyadi ditemukan tewas gantung diri di dalam sel pada, Kamis (31/10). Jenasah korban dibawa ke RSUD Karangasem untuk visum guna memastikan penyebab kematian korban.

Kasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Karangasem, I Wayan Suastika, Kamis (31/10) menuturkan, sebelum kejadian ini, sekitar pukul 12.45 Wita dilakukan pergantian jaga. Kata dia, setelah itu pihaknya memerintahan penjaga untuk melasanakan pengecekan terhadap narapidana di seluruh blok, termasuk napi yang ada di sel. “Saat dilakukan pengecekan, yang bersangkutan atau korban dalam keadaan aman dan masih hidup,” ucapnya.

Baca juga:  Pria Tebas dan Bacok Mantan Pacar Istri

Suastika menambahkan, setelah dilakukan serah terima petugas jaga, petugas jaga kembali ke posisinya masing-masing. Dan sekitar 14.35 Wita, pihaknya kembali memerintahkan satu stafnya untuk kembali mengecek situasi tahanan yang ada di sel sekaligus memberi air supaya narapidana tidak sampai kekurangan.

Dia menambahakan, setelah dilakukan pengecekan, petugas melaporkan kepada dirinya kalau ada salah satu narapidana yang ada di sel sudah dalam posisi gantung diri. “Menerima laporan itu, selanjutnya saya melakukan pengecekan terhadap korban. Saya langsung memerintahkan petugas untuk mengambil kunci sel agar bisa dibuka,” jelasnya.

Baca juga:  Sejak Siang Tak Terlihat, Karyawati Supermarket Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dalam posisi tergantung. Setelah itu, saya melaporkan ke kepala LP. “Saya langsung diperintahkan oleh pak Kepala LP untuk memanggil dokter guna melakukan pengecekan terhadap korban. Setelah dicek oleh dokter dengan cara meraba denyut nadinya dari luar, korban dinyatakan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” katanya.

Korban menjalani hukuman di LP Kelas II B Karangasem lantaran terlibat kasus narkoba. Jelas Suastika, dalam kasusnya ini, korban menjalani masa hukuman selama lima tahun. “Korban baru menjalani masa hukuman selama satu tahun. Jadi, sisinya masih empat tahun satu bulan sepuluh hari. Tapi, korban keburu meninggal dunia,” jelasnya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Pelaku Narkoba Mengaku Dikendalikan Napi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *