DENPASAR, BALIPOST.com – Perempuan asal Spanyol, yang kesehariannya bekerja sebagai guru yoga, Laura Vilches Sancho (33), Senin (28/10) dihukum selama satu tahun. Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah, yakni mengkonsumi narkoba jenis kokain untuk dirinya sendiri.

Dalam kasus ini, majelis hakim sependapat dengan jaksa, bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan hakim tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga:  Ibu Pembunuh Bayi Kembar Dihukum 10 Tahun

Sebelumnya JPU Ni Luh Oka Adikarini mengajukan tuntutan pidana penjara selama 1,5 tahun. Walau sudah dikurangi dari tuntutan jaksa, wanita Spanyol yang didampingi penasihat hukumnya tidak langsung menerima. Melainkan menyatakan pikir-pikir. Begitu juga JPU juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya dijelaskan bahwa terdakwa ditangkap Kamis (23/5) pukul 22.30 di Jalan Pengubengan Kauh, Kerobokan, Badung. Pada saat digeledah badan dan pakaian, di dalam dompet terdakwa ditemukan tiga plastik klip berisi kokain.

Baca juga:  2019 Masih Didominasi Kasus Anak sebagai Pelaku Tindak Kekerasan, KPPAD Minta SE Jadi Pergub

Terdakwa mengaku mendapat kokain dari seorang warga Australia bernama Zac (DPO). Terdakwa mengaku membeli kokain tersebut seharga Rp 20 juta untuk dikonsumsi sendiri. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *