DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Denpasar kembali menindak para pelanggar lingkungan dengan menggiring ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Kali ini sidang dilakukan di Kantor Camat Dentim, dengan menghadirkan 19 pelanggar.

Mereka ini kedapatan membuang limbah tahu dan potong ayam ke sungai. Akibat ulahnya tersebut, ke-19 pelanggar tersebut dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 1,5 juta.

Hal ini terungkap dalam sidang tipiring dengan hakim Kony Hartanto, SH.,MH., dan Panitera Pengganti Nyoman Suryani, Senin (28/10). Dalam putusan yang dibacakan hakim, para terdakwa, di antaranya Izah Madi, Agus Mulyadi, Sawaludin, serta yang lainya, dinyatakan bersalah membuang limbah tahu dan limbah potong ayam secara sembarangan.

Baca juga:  Belasan APK Tercecer di Denpasar Dibersihkan

Hanya, karena baru sekali terjaring oleh petugas Satpol PP, maka hukuman dendanya lebih ringan. Hakim mengatakan, bila sampai para terdakwa ini melanggar dua kali, hukuman dendanya akan semakin besar.

Bahkan, bila sampai tiga kali terjaring dalam kasus serupa, hakim akan menjatuhkan hukuman kurungan. “Kalau sekarang baru sekali melanggar, hukuman denda saja dulu. Tetapi kalau sampai dua kali, akan diperberat. Untuk yang ketiga kalinya, hukumannya bukan lagi denda, tetapi sudah harus hukum kurungan,” ujar hakim.

Baca juga:  DLHK Diminta Maksimalkan Pengangkutan Sampah

Hal ini sesuai dengan harapan Kabid Penegakan Perda Satpol PP I Made Poniman. Pihaknya sepakat untuk menjatuhkan hukuman kurungan bagi pelanggar yang sudah terjaring lebih dari dua kali.

Langkah ini untuk membuat para pelanggar bisa jera. Kalau hanya dengan hukuman denda, akan terulang kembali. Karena mereka tidak ada rasa jera. “Mereka masih bisa membayar. Kalau hukuman kurungan, bisa kapok mereka,” ujar mantan Lurah Serangan ini.

Baca juga:  Sidang Putusan Uji Materi tentang Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Dipimpin Ketua MK

Sementara itu,  Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLHK Denpasar Ida Ayu Indi Kosala Dewi,SE.,  mengatakan,  terjaringnya beberapa pelanggar ini menunjukan perilaku masyarakat belum sepenuhnya paham untuk menjaga lingkungan.  Mereka membuang limbah ke sungai. “Kita siap untuk membantu mereka tentang cara pengolahan limbah yang baik, sehingga tidak membuang ke sungai, sehingga bisa mengurangi pencemaran di Kota Denpasar,” ujarnya.(kmb12)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *