Satpol PP Buleleng melakukan penertiban reklame tak berizin dan salah penempatan. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Penertiban reklame bodong (tanpa izin) terus dilancarkan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (23/10). Hasilnya, Satpol PP kembali membongkar sejumlah reklame tanpa izin.

Bukan saja, tanpa izin, ada pemasang reklame yang memasang pada tempat yang tidak sesuai, seperti mengikat di tiang listrik PLN, tiang kabel telepon dan memakunya pada pohon perindang di pinggir jalan.

Anggota Satpol PP mulai bergerak sekitar pukul 09.00 Wita dengan dipimpin Komandan Regu (Danregu) Pengamanan Satpol PP Gede Kertiasa. Petugas menyasar pemasangan reklame di Jalan Surapati, Gajah Mada, WR. Supratman dan Setiabudi.

Baca juga:  Pegawai Rekanan Telkom Tewas Tersengat Listrik 

Lokasi pertama di simpang empat Kelurahan Banyuning petugas menemukan baliho dengan ukuran besar yang rangkanya diikat pada tiang listrik PLN dan tiang kabel telepon. Setelah dicek, baliho yang berisikan iklan penjualan rumah bersubsidi milik salah satu pengembang itu tanpa izin yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPPSP) Buleleng.

Anggota Satpol PP langsung membongkar baliho tersebut dan disita sebagai barang bukti. Selain itu, empat buah banner, masing-masing ditemukan terpasang di Jalan Surapati dan Dr. Sutomo. Reklame yang terpasang dengan memaku pohon perindang itu langsung dilepas. Pemilik iklan ini pun setelah dicek tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

Baca juga:  Buleleng Rencanakan Kenaikan Retribusi DTW

Kertiasa mengatakan, penertiban ini bagian dari kegiatan rutin untuk mengawasi pemasangan reklame di dalam Kota Singaraja. Penertiban ini untuk menindak reklame bodong atau lokasi pemasangan yang tidak sesuai regulasi.

Pemilik reklame dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda No 2 Tahun 2012 tentang Perizinan. “Ini penertiban lanjutan dan masih kita temukan reklame bodong dan salah tempat pemasangan. Karena melanggar, kami sudah bongkar menghindari kesan pembiaran dan mengganggu estetika kota,” jelasnya.

Baca juga:  DPRD Bali Rekomendasi Penertiban Usaha Berjaringan Asing Ilegal

Selain menyasar rekleme bodong, Kertiasa menyebut anggotanya juga membina Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan pedagang bermobil di pinggir jalan. Pedagang ini diminta mengikuti tata tertib dengan tidak berjualan di atas trotoar, termasuk berjualan dengan mobil di pinggir jalan raya. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *