MANGUPURA, BALIPOST.com – Hasil evaluasi jumlah kasus dan korban kecelakaan wilayah Polres Badung terjadi peningkatan dari 2017 dan 2018. Untuk jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang selama Operasi Zebra Agung tahun 2017 sebanyak 13.877 dan tahun 2018 berjumlah 15.995 penindakan, terjadi kenaikan kenaikan 2.118.

Sedangkan jumlah lakalantas selama Operasi Zebra tahun 2017 sejumlah 41 kejadian dan tahun 2018 sebanyak 69 kasus atau ada kenaikan. Korban meninggal dunia tahun 2017 sejumlah 17 orang dan tahun 2018 sebanyak 19 orang.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatlantas Iptu Debi Wiharjayadi, usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Agung 2019 di GOR Mengwi, Rabu (23/10). Kapolres menyampaikan, Operasi Zebra Agung digelar mulai 23 Oktober-5 November 2019 dan dilaksanakan tiap tahun.

Apel tersebut melibatkan personel Polres Badung, Kodim 1611/Badung dan Dishub Badung. Operasi cipta kondisi dibidang lalu lintas dilaksanakan oleh fungsi lantas sebagai pelaksana utama.

Baca juga:  Dandim Buleleng Ingatkan Jaga Peralatan di Koramil

Selain itu juga melibatkan fungsi opsnal lainnya yang merupakan pendukung dan pengawas dalam rangka mengantisipasi berbagai bentuk ancaman yang ada di jalan, baik berupa ambang gangguan, potensi gangguan dan gangguan nyata dibidang lalu lintas. Tujuannya untuk dalam rangka mewujudkan kamseltibcarlantas.
“Perbandingan hasil selama pelaksanaan Operasi Zebra Agung tahun 2017 dengan 2018 rata-rata mengalami kenaikan, baik secara kuantitas maupun secara kualitas. Maka dari itu diharapkan pada pelaksanaan Operasi Zebra Agung tahun ini dapat ditekan atau diturunkan minimal mencapai 60 persen hingga 80 persen pada semua lokasi atau tempat,” tegasnya.

AKBP Yudith mengungkapkan, sasaran yang dijadikan target operasi yaitu menyasar jenis dan bentuk pelanggaran lalul intas yang terjadi, baik pada jalur black sport dan trouble sport dengan menindak pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas. Ada delapan poin yang disasar selama operasi ini, yaitu pengendara tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan atau kelengkapan keabsahan sura lainnya, melawan arus, menggunakan lampu strobo/sirine yang tidak sesui dengan peruntukannya, mengonsumsi alkohol menyebabkan mabuk, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tidak mengenakan helm SNI dan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan, dan pelanggaran lain yang berpotensi menyebakan akan timbulnya lakalantas.
“Kita menyadari bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut tidak bisa berdiam diri, bahkan wajib bertindak dan melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas,” ujarnya.

Baca juga:  Giliran Mahasiswi Jadi Korban Tabrak Lari di Gatsu

Kasatlantas Iptu Debi Wiharjayadi menambahkan, operasi ini digelar untuk menekan angka kecelakaan. “Untuk wilayah kami (Polres Badung-red) titik rawan di Simpang Lukluk, Abianbase dan Kuta Utara. Orang asing mengendarai kendaraan juga kami sasar,” tegasnya.

Seminggu sebelum operasi, lanjut mantan Kanitlaka Satlantas Polresta Denpasar ini, sudah melakukan sosialisasi di tempat wisata dan media massa. Khusus pengendara orang asing melanggar lalin, pihaknya akan melakukan penidakan. “Kita lihat secara kasat mata dulu, kalau ditemukan pelanggaran pasti ditindak,” ungkap Debi.

Baca juga:  Tujuh WNA Langgar Prokes PPKM Darurat, Cuma Disanksi Denda Bukan Deportasi

Ia mengimbau kepada pengguna jalan supaya mematuhi aturan lalin, jangan saat ada operasi saja. Selain itu biasakan cek kondisi kendaraan, surat-surat kendaraan dan kenakan helm SNI. “Untuk anak di bawah umur mengendarai kendaraan, kami sudah antisipasi dan lebih menekankan kegiatan sosialisasi atau pendidikan masyarakat ke sekolah SMP dan SMA,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *